Cari Blog Ini

Kamis, 23 Oktober 2014

Tentang LAKI-LAKI MEMANJANGKAN RAMBUT, MEMAKAI KALUNG DAN GELANG

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan: Tren yang berbahaya telah menyebar di kalangan pemuda, yaitu membiarkan rambut mereka panjang dengan alasan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana dulunya beliau memanjangkan rambut, demikian juga sebagian mereka memakai kalung, gelang serta celana panjang ketat. Apakah Anda bisa memberi bimbingan dan nasehat kepada mereka?

Jawab:
Jika niat memanjangkan rambut itu tumbuh karena ingin mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sangat penting baginya untuk kembali ke hadits-hadits yang menyebutkan ini serta kembali pula kepada penjelasan para ulama. Hendaknya dia juga memanjangkan rambutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah agar sesuai dengan pemahaman dan pengikutan yang benar.
Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan.
Adapun laki-laki memakai celana, maka (dalam hal ini) ia harus mengikuti kebiasaan orang di negerinya [1], dan kami nasehatkan agar para lelaki untuk menjaga penampilannya yang maskulin dan menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada penampilan feminim, meniru para wanita serta meniru orang-orang kafir.

Sumber:
Majalah ad-Da`wah – Q1, 23 Syawwal 1428

Catatan:
[1] Tentu saja selama kebiasaan di negerinya tidak bertentangan dengan syariat.

###

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal: Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?

Jawab:
Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram bagi laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita. Jadi ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan khusus perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita.
Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut terbuat dari emas, jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi dosanya bila pada mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau burung.
Dan semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata kalung itu sendiri adalah salib.
Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk salib terlarang baik bagi pria maupun wanita.
Wallahu a’lam.
(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar