Cari Blog Ini

Kamis, 23 Oktober 2014

Tentang PERAN WANITA DI DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT

Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
“Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yang semisalnya yang khusus bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi Maidanil ‘Amal, hal. 5)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:
“Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama: Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang dzahir. Ini didominasi oleh lelaki, karena merekalah yang biasa tampil di depan umum.
Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding/tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang ditujukan ketika itu kepada para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮْﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻻَ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍْﻷُﻭْﻟَﻰ ﻭَﺃَﻗِﻤْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﺁﺗِﻴْﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺃَﻃِﻌْﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻴُﺬْﻫِﺐَ ﻋَﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟﺮِّﺟْﺲَ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻳُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺗَﻄْﻬِﻴْﺮًﺍ
“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)
Kami yakin setelah ini bahwasanya tidak salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritasnya tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:
Pertama: Kaum wanita itu jumlahnya sama dengan kaum lelaki bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh As-Sunnah An-Nabawiyyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu zaman dengan zaman lain. Terkadang di satu negeri jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki dan terkadang di negeri lain justru sebaliknya. Sebagaimana di satu masa kaum wanita lebih banyak daripada laki-laki namun di masa lainnya justru sebaliknya, laki-laki lebih dominan. Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang besar dalam memperbaiki masyarakat.
Kedua: Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dalam asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat.”
(Daurul Mar’ah fi Ishlahil Mujtama’, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)

Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujudnya insan. (Daurul Mar’ah, hal. 3)

Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan wanita di dalam rumahnya, seperti:

Pertama: Ibadah kepada Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠَﻘْﺖُ ﺍﻟْﺠِﻦَّ ﻭَﺍْﻹِﻧْﺲَ ﺇِﻻَّ ﻟِﻴَﻌْﺒُﺪُﻭْﻥِ
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin untuk berdiam di rumah mereka, Allah gandengkan perintah tersebut dengan perintah beribadah.
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮْﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻻَ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍْﻷُﻭْﻟَﻰ ﻭَﺃَﻗِﻤْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﺁﺗِﻴْﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺃَﻃِﻌْﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ
“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang terdahulu, tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Ahzab: 33)
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan perannya dalam rumah tangga. Dan dengan ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yang sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dalam rumahnya, baik itu anak-anaknya ataupun selain mereka.

Kedua: Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan dan ketenteraman) bagi suami dan juga bagi rumahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ﻭَﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻟِﺘَﺴْﻜُﻨُﻮْﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣَﻮَﺩَّﺓً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan (istri) dari diri-diri kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia menjadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah.” (Ar-Rum: 21)
Seorang wanita tidak bisa menjadi sakan bagi suaminya sampai dia memahami hak dan kedudukan suami, kemudian ia melaksanakan hak-hak tersebut dalam rangka taat kepada Allah dengan penuh kesenangan dan keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang besarnya hak suami terhadapnya, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suami.” (HR. Ahmad, 4/381, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa-ul Ghalil no. 199)
Ketika suaminya telah meninggal pun ia diperintah untuk menahan dirinya dari berhias (ber-ihdad) selama 4 bulan 10 hari.
ﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻻﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺗُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍْﻵﺧِﺮِ ﺃَﻥْ ﺗُﺤِﺪَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَﻮْﻕَ ﺛَﻼﺙٍ ﺇﻻ ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺝٍ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺤِﺪُّ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﻭَﻋَﺸْﺮًﺍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali bila yang meninggal itu adalah suaminya maka ia berihdad selama 4 bulan 10 hari.” (HR. Muslim no. 1486)
Seorang wanita bisa menjadi sakan bagi rumahnya bila ia menegakkan beberapa hal berikut ini:
1. Taat secara sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.
Taat ini merupakan asas ketenangan karena suami sebagai qawwam (pemimpin) tidak akan bisa melaksanakan kepemimpinannya tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lebih didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻻَ ﻳِﺤِﻞُّ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺃَْﻥْ ﺗَﺼُﻮْﻡَ ﻭَﺯَﻭْﺟُﻬَﺎ ﺷَﺎﻫِﺪٌ ﺇِﻻَّ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman, demikian diterangkan dengan jelas oleh orang-orang dalam madzhab kami.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)
Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/356).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga memberikan alasan dalam hal ini: “Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk istimta’ (bermesraan) dengan si istri sepanjang hari, haknya dalam hal ini wajib untuk segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah, karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/356)
“Wajib bagi wanita/istri untuk taat kepada suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam batasan kemampuannya, karena hal ini termasuk keutamaan yang Allah berikan kepada kaum lelaki di atas kaum wanita, sebagaimana dalam ayat:
ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮْﻥَ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
Dan ayat:
ﻭَﻟِﻠﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺩَﺭَﺟَﺔٌ
“Dan bagi kaum lelaki kedudukannya satu derajat di atas kaum wanita.”
Hadits-hadits shahih yang ada memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan terang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia mentaati suaminya atau mendurhakainya." Demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 175-176.
2. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dibutuhkan dalam kehidupan keluarga seperti memasak, menjaga kebersihan, mencuci dan semisalnya.
Seorang wanita semestinya melakukan tugas-tugas di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan dari para sahabat dalam masalah ini. Mungkin kita masih ingat bagaimana kisah Fathimah bintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggiling gandum sendiri untuk membuat kue hingga membekaskan kapalan pada kedua tangannya. Ketika akhirnya ia meminta pembantu kepada ayahnya untuk meringankan pekerjaannya maka sang ayah yang mulia memberikan yang lebih baik bagi putri terkasih.
ﺃَﻻَ ﺃَﺩُﻟُّﻜُﻤَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮِ ﻣِﻤَّﺎ ﺳَﺄَﻟْﺘُﻤَﺎﻧِﻲ؟ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺧَﺬْﺗُﻤَﺎ ﻣَﻀَﺎﺟِﻌَﻜُﻤَﺎ ﻓَﻜَﺒِّﺮَﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ ﻭَﺛَﻼﺛِﻴْﻦَ , ﻭَﺍﺣْﻤَﺪَﺍ ﺛَﻼﺛًﺎ ﻭَﺛَﻼﺛِﻴْﻦَ , ﻭَﺳَﺒِّﺤَﺎ ﺛَﻼﺛًﺎ ﻭَﺛﻼﺛِﻴْﻦَ , ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻤَﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﺳَﺄَﻟْﺘُﻤَﺎﻩُ
“Maukah aku tunjukkan yang lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu? Bila kalian berdua hendak berbaring di tempat tidur kalian, bertakbirlah 34 kali, bertahmidlah 33 kali dan bertasbihlah 33 kali. Maka yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari no. 3113 dan Muslim no. 2727)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengingkari khidmat yang dilakukan putrinya dengan penuh kepayahan, padahal putrinya adalah wanita yang utama dan mulia. Bahkan beliau mengakui khidmat tersebut dan memberi hiburan kepada putrinya dengan perkara ibadah yang lebih baik daripada seorang pembantu.
3. Menjaga rahasia suami dan kehormatannya sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.
4. Menjaga harta suami.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺧَﻴْﺮُ ﻧِﺴَﺎﺀِ ﺭَﻛِﺒْﻦَ ﺍْﻹِﺑِﻞ ﺻَﺎﻟِﺢُ ﻧِﺴَﺎﺀِ ﻓُﺮَﻳْﺶٍ: ﺃَﺣْﻨَﺎﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﻟَﺪٍ ﻓِﻲ ﺻَﻐِﻴْﺮِﻩِ , ﻭَﺃَﺭْﻋَﺎﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺝٍ ﻓِﻲ ﺫَﺍﺕِ ﻳَﺪِﻩِ
“Sebaik-baik wanita penunggang unta, wanita Quraisy yang baik, adalah yang sangat penyayang terhadap anaknya ketika kecilnya dan sangat menjaga suami dalam apa yang ada di tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527)
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya. (Fathul Bari, 9/152)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang (dari seorang ibu), tarbiyah yang baik, mengurusi anak-anak, menjaga harta suami, mengurusi dan mengaturnya dengan cara yang baik.” (Fathul Bari, 9/152)
5. Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah, membuatnya ridha ketika ia marah, menunjukkan rasa cinta kepadanya dan penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh senyuman. Juga memperhatikan makanan, minuman dan pakaian suami.
6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.
7. Jujur terhadap suami dalam segala sesuatu, khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan kepercayaan suami.

Ketiga: mendidik anak-anak (tarbiyatul aulad)
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dalam rumahnya, karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anaknya berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yang baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dengan suaminya karena setiap mereka adalah mas’ul yang akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮْﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴْﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)

Keempat: mengerjakan pekerjaan lain di dalam rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan, seperti menjahit pakaian untuk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat untuk keluarganya di samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.

Apa yang disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang wanita yang shalihah yang membekali dirinya dengan ilmu agama, ditambah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugasnya di dalam rumah. Adapun bila wanita itu tidak shalihah, jahil lagi bodoh maka di tangannya akan tersia-siakan tugas yang mulia tersebut.
Wallahu ta’ala a’lam.

Sumber: Asy Syariah online

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Wahai para pelajar wanita yang mulia, waspadailah seruan-seruan yang menyesatkan yang menuduh bahwa Islam telah menzhalimi wanita. Sungguh mereka telah berdusta, karena Islam memuliakan wanita, melindunginya, dan menjamin hak-haknya. Yang sesungguhnya menzhalimi wanita adalah pihak yang menginginkan agar wanita meninggalkan adab-adab syari’at yang padanya terdapat penjagaan bagi kehormatannya dan merupakan kelembutan baginya, juga pihak yang ingin agar wanita muslimah berubah menyerupai wanita kafir Barat yang telah sampai pada puncak kehinaan dan kebobrokan moral dengan cara mengorbankan kehormatannya dengan harga yang rendah bersama orang-orang yang rendahan pula ketika masih muda. Kemudian setelah tua dia dicampakkan di panti-panti jompo atau hidup bersama gerombolan anjing (orang-orang bejat) yang dia merasa senang dengan mereka karena tidak memiliki anak dan keluarga.

Coba bandingkan dengan seorang wanita muslimah yang tinggal di rumah dalam keadaan terlindungi dan mengurusi rumah tangga suaminya dan mengelola hartanya serta mendidik generasi penerus umat ini, dan dia memiliki kedudukan yang mulia di tengah-tengah masyarakatnya. Sesungguhnya negara Barat kafir dan para pengekor mereka dari kalangan orang-orang yang tertipu dan suka hal-hal yang berbau Barat dari anak-anak kaum Muslimin, ketika mereka memahami dengan benar kedudukan wanita dalam masyarakat Islam dan tugasnya di dalam rumahnya yang tidak kalah pentingnya dengan tugas pria di luar rumah, dan bagaimana saling mendukungnya tugas wanita yang sesuai dengannya dengan tugas pria dalam memperbaiki keadaan masyarakat, ketika mereka mengetahui ini semua maka mereka pun menyusun berbagai program jahat untuk menelantarkan aturan rumah tangga yang baik ini. Maka mereka pun berusaha mengeluarkan wanita dari rumahnya untuk menangani pekerjaan pria sehingga pekerjaan rumah tangganya pun terbengkalai, padahal tidak ada yang bisa melakukannya dengan baik selain wanita, dan masyarakat tidak akan menjadi bangunan yang baik kecuali dengannya, dan akibatnya pria bisa menjadi pengangguran atau justru menangani pekerjaan wanita ketika dia meninggalkan rumahnya, padahal dia tidak bisa melakukan pekerjaan semacam itu dan memang tidak pantas baginya.

Jadi mereka menyibukkan para wanita dan membebani mereka dengan tugas-tugas yang sebenarnya mereka tidak mampu melakukannya, dan mereka menyebabkan para pria menjadi pengangguran sehingga masyarakat menjadi lumpuh yang akhirnya mendatangkan para tenaga wanita asing dan juga para prianya yang mereka ini membawa berbagai pemikiran rusak dan adat-adat yang menyimpang. Di samping itu belum tentu mereka selamat dari kerusakan akhlak dan akidah, perbuatan sihir, perdukunan, menyembah berhala, dan mencuri, yang semua ini akan memunculkan berbagai masalah yang akan menyibukkan masyarakat untuk mengatasinya dan memperburuk keadaan negeri.

Orang-orang yang tertipu dari para pengekor Barat berusaha menyibukkan wanita muslimah untuk menuntut agar diberi izin menyetir mobil dan kendaraan lainnya, senang bepergian dan sibuk dengan perdagangan dan menjalankan bisnisnya di dalam maupun di luar negeri, campur baur dengan pria di tempat kerja, berduaan dengan pria yang bukan mahram yang bisa menyeret kepada perbuatan yang rendah, duduknya wanita di samping pria di sekolah atau di bangku kuliah dan di berbagai acara, ikut menyelenggarakan seminar dan pertemuan yang diikuti oleh pria dan wanita, tampil di berbagai media dalam keadaan berdandan, tidak menutup wajab, menampakkan dada, lengan, dan betis, berhias dengan berbagai perhiasan yang menyolok, senang menyebarkan kebobrokan moral dan menyembelih rasa malu. Akibatnya generasi muda kaum Muslimin tumbuh dalam keadaan dikalahkan oleh keinginan untuk lepas dari aturan-aturan syari’at dan cenderung mengikuti budaya masyarakat Barat, dan inilah sesungguhnya yang diinginkan oleh musuh-musuh untuk kita melalui anak-anak kaum Muslimin sendiri yang memposisikan diri mereka sebagai calo atau marketing mereka.

Maka wahai saudaraku muslimah, hendaknya engkau mewaspadai apa yang diinginkan darimu dan tujuan jahat yang diarahkan kepadamu, dan jangan sampai engkau tertipu dengan jebakan atau tipuan dan seruan-seruan serta lolongan anjing bayaran itu. Hendaknya engkau berpegang teguh dengan agamamu dan terus menjaga akhlak Islam, dan mohonlah kepada Allah serta bersabarlah, karena sesungguhnya Allah senantiasa bersama orang-orang yang sabar.

Sumber: albaidha[dot]net

Alih Bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar