Cari Blog Ini

Kamis, 23 Oktober 2014

Tentang MEMANJANGKAN KUKU

Disebutkan dalam Shohih Bukhory dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda:
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓُ ﺧَﻤْﺲٌ ﺃَﻭْ ﺧَﻤْﺲٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻥُ.ﻭَﺍﻻِﺳْﺘِﺤْﺪَﺍﺩُ ﻭَﻧَﺘْﻒُ ﺍﻹِﺑْﻂِ ﻭَﺗَﻘْﻠِﻴﻢُ ﺍﻷَﻇْﻔَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺺُّ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﺏِ
“Al-fitroh itu ada lima (atau lima hal yang termasuk fitroh): khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. AL-BUKHORI no. 5889 dan MUSLIM no. 257)

Abu Bakr Ibnul Arabi ketika membicarakan tentang hadits di atas berkata, “Menurut pandangan saya bahwasanya kelima cabang yang disebutkan di dalam hadits ini semuanya wajib. Karena apabila seseorang meninggalkannya, niscaya tidak tersisa penampilannya sebagai seorang bani Adam, lalu mana mungkin ia (penampilannya) termasuk dari kalangan kaum muslimin.” (Fathul Bari, 10/417)

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang).”
[HR. Muslim]

###

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan: Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya?

Jawaban:
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal hukumnya makruh, sebab Nabi shallallahu ’alaihi wasallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak membiarkannya lebih dari 40 hari. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
”Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukan gigi dan kuku…
(hingga ucapan asy Syaikh)
Adapun gigi, maka ia termasuk tulang, sedangkan (memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang Habasyah (Ethiopia).” [Shahih Al Bukhari, Kitabu asy Syirkah (2507); Shahih Muslim, Kitabu al Adhahy (1968)]

Sumber: Kitab ad Da’wah, Vol V, dari Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid II, hal. 79, 80

###

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
(5/192-193)

Pertanyaan:
Apa hukum memelihara kuku, baik bagi wanita maupun pria? Apa hikmah pengharamannya jika memang hal itu haram hukumnya?

Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah semata. Shalat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan shahabat beliau. Wa badu.
Memotong kuku adalah salah satu tuntutan fitrah, berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:
Fitrah itu ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memangkas kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.
Hadits yang lain menyebutkan tuntutan fitrah ada 10, salah satunya (memotong kuku).
Dari Anas, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberi kami batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lewat dari 40 hari.
Maka dari itu barang siapa tidak memotong kukunya dia telah menyelisihi salah satu tuntutan fitrah.
Adapun hikmah tuntutan ini adalah kebersihan dan kesucian dari kotoran yang kadang-kadang ada di celah-celah kuku. Selain itu memotong kuku untuk menghindari tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir yang melakukannya dan menghindari tasyabbuh dengan binatang yang bercakar serta berkuku.
Wabillahit taufiq. Washallallahu ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.

ummuyusuf .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar