Cari Blog Ini

Kamis, 23 Oktober 2014

Tentang RESEPSI PERNIKAHAN DI GEDUNG

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahulloh

Pertanyaan: Pesta pernikahan yang dilaksanakan di hotel-hotel yang membutuhkan biaya yang banyak, apakah ini termasuk bentuk isrof (berlebih-lebihan)? Apabila termasuk bentuk isrof, kami mengharapkan bimbingan dari Samahatusy Syaikh tentang masalah tersebut.

Jawaban:
Pesta pernikahan yang dilakasanakan di hotel-hotel, padanya ada beberapa kesalahan dan padanya pula ada sekian pelanggaran-pelanggaran. Di antaranya:
- Bahwa pada umumnya tindakan tersebut padanya ada unsur berlebih-lebihan dan tambahan yang tidak dibutuhkan.
- Yang demikian itu mengantarkan pada sikap takalluf dalam melaksanakan walimah, berlebih-lebihan dan hadir pula di sana orang yang tidak punya kepentingan.
- Seringnya akan menjerumuskan pada ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram) dari para pekerja hotel dan yang selain mereka. Dan pada ikhtilath ini ada kejelekan dan kemungkaran.
- Begitu juga dengan gedung-gedung, yang harus disewa dengan biaya sewa yang besar.
Maka seyogyanya untuk ditinggalkan dan tidak memberat-beratkan dalam hal tersebut, memberi manfaat kepada manusia dan semangat untuk (menanamkan) sifat kesederhanaan tidak berlebih-lebihan dan tidak membuang-buang harta. Agar supaya mereka menjadi orang yang pertengahan ketika akan masuk dalam pintu pernikahan serta tidak memberat-beratkan diri. Apabila acara tersebut disaksikan oleh anak pamannya atau kerabatnya yang lain, kemudian dia ingin menirunya, maka ia pun akan memaksakan dirinya untuk berhutang, membelanjakan harta dengan berlebih-lebihan. Bisa jadi ia akan menunda, mengakhirkan menikah karena khawatir dari beban-beban ini. Maka nasihat saya untuk seluruh kaum muslimin, untuk tidak melangsungkan (pesta pernikahan) di hotel-hotel, tidak pula di gedung-gedung yang mahal. Maka laksanakanlah di gedung yang tidak terlalu mahal sewanya, atau di rumah-rumah maka ini tidak mengapa. Dan melaksanakannya di rumah, kalau itu memungkinkan maka ini yang lebih utama dan jauh dari sikap memberat-beratkan diri serta berlebih-lebihan.
Wallahul musta’an.

Sumber: Majmu Fatawa Ibnu Baaz (21/94)

Alih Bahasa: Ibrahim Abu Kaysa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar