Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`ân di kuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorang pun dari ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`ân di kuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashâhif (kitab-kitab Al-Qur`ân) di kuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca, dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah.” (Min Bida’il Qubûr hal. 59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar