Cari Blog Ini

Senin, 13 Oktober 2014

Tentang ZIARAH KUBUR BAGI WANITA

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.dia berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻌَﻦَ ﺯَﺍﺋِﺮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭِ
"Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur.” (HR. Ibnu Hibban)

Hadits dengan lafazh  ﺯَﺍﺋِﺮَﺍﺕِ  (wanita yang berziarah) menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.

Berkata al-Imam Ibnul Hâjj, “Dan seharusnya (selayaknya), baginya (laki-laki), melarang wanita-wanita keluar ke kuburan, meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah.” (Lihat Madkhal As-Syar‘u Asy-syarîf 1/250)

Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu,
ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺯُﻭَّﺍﺭَﺍﺕِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭِ . ﻭَ ﻓِﻲْ ﻟَﻔْﻆٍ : ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ
“ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam (dalam lafazh yang lain: Allah Subhânahu wa Ta’âlâ) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur.” (Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Mâjah no. 1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655)

Lafazh ﺯُﻭَّﺍﺭَﺍﺕِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.

Al-Imam al-Qurthuby berkata, “Laknat yang disebutkan di dalam hadits (tersebut) adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita.” (Lihat Jâmi’ Ahkâmul Qur`ân)

Adapun al-Imam al-Bukhâry, ketika beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu [Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berkata padanya, ‘Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.’ Maka berkata wanita itu, ‘Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku,’ dan wanita itu belum mengenal Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam. Lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu. Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama.’], beliau memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” yang menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihat Shahîh al-Bukhâry 3/110-116)

Al-Hâfizh Ibnu Hajar menerangkan hadits di atas dalam Fathul Bâry, “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir (pembolehan) Nabi adalah hujjah.”

Berkata Al-‘Ainy, “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya.” (Lihat ‘Umdatul Qâry 3/76)

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar