Cari Blog Ini

Senin, 13 Oktober 2014

Tentang SALAT TAUBAT

al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Tentang shalat taubat, para ulama menyebutkan adanya shalat tersebut, walaupun penamaannya dengan “taubat” tidak langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalil yang menunjukkan adanya shalat yang dimaksud adalah hadits dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berikut ini: Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang berbuat dosa lalu bangkit dan bersuci kemudian melakukan shalat lantas meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya.” Lalu beliau membaca ayat ini, “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah Subhanahu wa Ta’ala? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedangkan mereka mengetahui.” (Ali Imran: 135) [Shahih, HR. Abu Dawud, kitab al-Witr bab fil Istighfar no. 1523, at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat bab Fish shalah 'inda Taubah no. 408, an-Nasa'i dalam kitab 'Amalul Yaum wal Lailah, Ibnu Majah kitab Iqamatu ash-Shalah was Sunnah bab Ma Ja'a anna ash-Shalah Kaffarah no. 1459, dan Ahmad, dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]

Al-Mubarakfuri dalam Syarah Sunan at-Tirmidzi menerangkan, bahwa makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “…lalu melakukan shalat…” yakni dua rakaat, sebagaimana dalam riwayat Ibnu as-Sunni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Adapun sabda beliau “…kemudian meminta ampun kepada Allah…” yakni dari dosa tersebut, sebagaimana dalam riwayat Ibnu as-Sunni. Yang dimaksud dengan meminta ampun adalah bertaubat, dengan menyesali dan mencabut diri (dari dosa tersebut), serta bertekad untuk tidak kembali mengulanginya selama-lamanya, juga mengembalikan hak-hak (orang lain) bila ada. (Tuhfatul Ahwadzi)

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ditekankan untuk berwudhu dan shalat dua rakaat saat bertaubat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.” Beliau kemudian menyebutkan hadits di atas. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surah Ali Imran: 135)

Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam kitab Shahih-nya juga menyebutkan sebuah bab, “Disunnahkannya shalat setelah berbuat dosa agar shalat tersebut menjadi penghapus dosa yang dilakukannya.”

Dari keterangan di atas, shalat taubat itu ada dan disunnahkan. Namun, perlu diingat bahwa seseorang tidak boleh meremehkan dosa lantaran punya keyakinan bahwa shalat taubat akan menghapus dosa yang dilakukannya. Terampuninya dosa bukan karena semata-mata shalat tersebut, yang kondisi shalat itu sendiri terkadang kusyu’ terkadang tidak. Niatnya pun terkadang benar dan terkadang tidak, bila demikian keadaannya, bagaimana mungkin ia memastikan bahwa dosanya terampuni dengan sekedar shalatnya?

Perlu dicermati juga dari hadits di atas, shalat taubat tersebut adalah betul-betul sebagai ungkapan taubatnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “…lalu dia meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”, yakni bertaubat dengan syarat-syarat taubat yang telah diterangkan ulama, yaitu:
1. Menyesali perbuatan dosanya
2. Meninggalkannya
3. Bertekad untuk tidak melakukannya lagi selama-lamanya
4. Bila terkait dengan hak orang, dia mengembalikannya kepada orang yang dizalimi.

Perhatian
Ada shalat taubat yang tidak sesuai dengan tata cara di atas, sehingga termasuk bid’ah. Caranya, seseorang mandi pada malam Senin setelah witir kemudian shalat 12 rakaat. Pada setiap rakaat dia membaca al-Fatihah, al-Kafirun 1 kali, dan al-Ikhlas 10 kali… dan seterusnya, dengan cara-cara yang tidak diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (Lihat Mu’jamul Bida’ hlm. 343)

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 62/VI/1431 H/2010, hal. 73-76

###

Asy Syaikh Al Utsaimin rahimahullah

Soal:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﻣﺎ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ؟
Apakah hukumnya shalat taubat? Dan apakah dalil yang datang berkenaan sholat taubat itu shahih?

Jawab:
ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﺣﺪﻳﺜﻬﺎ ﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ، ﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺷﻮﺍﻫﺪ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻟﻪ ﺃﺻﻼً ﻣﺜﻞ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺣﻴﻨﻤﺎ ﺗﻮﺿﺄ ﻛﻮﺿﻮﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﺎﻝ: ﺇﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﻮﺿﺄ ﻣﺜﻞ ﻭﺿﻮﺋﻲ ﻫﺬﺍ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻧﺤﻮ ﻭﺿﻮﺋﻲ ﻫﺬﺍ ﺛﻢ ﺻﻠﻰ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻻ ﻳﺤﺪﺙ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻧﻔﺴﻪ ﻏﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ
Hadits shalat taubat di dalamnya ada kelemahan. Akan tetapi dia memiliki syahid/penguat yang menunjukkan bahwa itu ada asalnya.
Misalnya hadits Utsman bin Affan radhiyallahu anhu tatkala berwudhu seperti wudhunya Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau berkata bahwa: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini lalu bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini lalu shalat dua raka'at yang tidak berbicara hatinya pada shalat itu (yakni sholat dengan khusuk), Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺷﺎﻫﺪ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺳﺒﻎ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﺛﻢ ﺻﻠﻰ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ، ﻭﻻ ﺗﺴﻤﻰ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﻟﻜﻨﻬﺎ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻟﻜﻦ ﺗﺤﺼﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺘﻮﺏ
Hadits ini merupakan penguat yang menunjukkan bahwa manusia jika berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua raka'at maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Tetapi tidak dinamakan shalat taubat melainkan shalat sunnah wudhu. Hanya saja dengan sholat sunnah wudhu ini menghasilkan taubat.
(Liqoaat Baab al Maftuh Syaikh Ibn Utsaimin juz 14)

Alih bahasa:
Ust. Abu Usamah Irfan hafidzahullah

Sumber audionya:
binothaimeen .net/content/2331

Forum Salafy Surabaya

Turut mempublikasikan:
WhatsApp Salafy Cirebon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar