Cari Blog Ini

Senin, 13 Oktober 2014

Tentang MENCUKUR JENGGOT

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.”
[HR. Muslim dari Abu Hurairah]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar]

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot dan membiarkannya tumbuh. (Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy)

Berkata Ibnu Abdil Bar rahimahullah: “Haram (bagi seseorang) memotong jenggot, tidaklah yang memotong jenggot melainkan para banci dari kaum laki-laki.”
Berkata Syaikhul Islam rahimahullah: “Haram (bagi seseorang) memotong jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Tidak seorang pun dari kalangan para ulama yang membolehkan (memotongnya)."
Berkata Al Qurthubi: “Tidak boleh jenggot itu dipotong ataupun dicabut, apalagi dipotong banyak.”

Syaikh Al-Albaniy rahimahullah berkata, “Maksiat ini (cukur jenggot) termasuk maksiat yang paling banyak tersebar di antara kaum muslimin di zaman ini, karena berkuasanya orang-orang kafir (para penjajah) atas kebanyakan negeri-negeri mereka, mereka juga (para penjajah itu) menularkan maksiat ini ke negeri-negeri itu; serta adanya sebagian kaum muslimin taqlid kepada mereka, padahal Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka dari hal itu secara gamblang dalam sabdanya,
ﺧَﺎﻟِﻔُﻮْﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦِ ﺍُﺣْﻔُﻮْﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah (pinggir) kumis kalian, dan biarkanlah (perbanyaklah) jenggot kalian.“ (HR. Al-Bukhoriy no. 5553 dan Muslim no. 259) [Lihat Hajjah An-Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam hal. 7]

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah berkata:
“Telah terjadi berbagai musibah besar akibat banyak orang melanggar sunnah ini, dan memerangi jenggot. Mereka rela serupa dengan orang-orang kafir dan kaum wanita. Termasuk pelanggaran ini dilakukan oleh orang-orang yang menisbahkan kepada ilmu dan taklim (para da'i,  kyai, tokoh/cendekiawan Islam, dll). Inna lillahi wa Inna ilaihi Rajiun. Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada kita dan kaum muslimin untuk senantiasa sesuai dan berpegang teguh dengan Sunnah, serta mengajak kepadanya, meskipun banyak orang membenci/tidak suka kepadanya. Hasbunallah wa Ni'ma al-Wakil. Laahulaa walaa Quwwata illa billah.” (At-Tahqiq wa al-Idhaah, 39)

###

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya?

Jawab:

Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”
Dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda pula, “Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”
Juga, “Muliakanlah jenggot kalian.”
Juga, “Panjangkan jenggot kalian.”
Juga, “Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”

Banyak sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dan tidak pernah disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mencukur habis jenggotnya, bahkan jenggot beliau menutupi dada beliau. Dan tidak didapatkan pula adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melihat seorang muslim yang mencukur jenggotnya lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam menyetujuinya. Bahkan mencukur jenggot tergolong perbuatan tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam dan perbuatan tasyabbuh (menyerupai) wanita. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan Islami di mana pun dia berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri muslim sebagaimana orang lain kehilangan jati diri muslimnya. Wallahul musta’an.

Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki. Meskipun engkau melihat adanya sebagian orang alim yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu hujjah. Juga meskipun engkau melihat di antara para raja dan pimpinan yang memotong jenggotnya, ini bukanlah hujjah. Yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bila engkau melihat orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan pimpinan, niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh Islam. Sama saja mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh Islam ataupun belajar kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh Islam, ataupun terpengaruh oleh orang yang terpengaruh musuh-musuh Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengambil teladan dari salah seorang dari mereka, bahkan As Sunnah yang wajib untuk diikuti.

Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini juga tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Biarkan jenggot kalian.”
Maknanya adalah biarkanlah sebagaimana diciptakan Allah.
Adapun riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar bahwa bila melaksanakan haji atau umrah beliau radhiallahu anhuma mengambil (memotong) jenggot yang melebihi ukuran genggaman tangan, ini bukanlah hujjah, karena yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Bila engkau katakan: Terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot karena saya seorang tentara. Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk menaati perintah itu, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”
Kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau pikul, wallahul musta’an.

Bila engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya kembali ke negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan memasukkan setiap orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan juga dikhawatirkan akan dibunuh. Maka bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, atau diambil hartamu, atau kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka diperbolehkan bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu lalu engkau memotong jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau hanya karena mengikuti perintah orang-orang yang menyimpang maka tidak boleh bagimu (untuk memotong jenggot), karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”

Betapa banyak orang shalih yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam di mana mereka (musuh-musuh Islam) melihat orang-orang shalih yang berpegang teguh dengan agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu mencintai orang-orang shalih tersebut, memuliakan mereka, mempercayai keamanahan mereka. Adapun jenggot, maka tidaklah jenggot itu yang bersalah (yang menyebabkan kebencian orang-orang kafir membenci Islam). Bila engkau lihat seorang yang memelihara jenggotnya pendusta, atau berkhianat, atau mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya namun orangnya. Adapun jenggot termasuk sifat yang fithrah dan termasuk Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang beliau perintahkan dan beliau wajibkan. Saya maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu untuk mencukur jenggot bila engkau melihat di antara orang yang memelihara jenggot ada yang tidak istiqamah atau tidak amanah. Wallahul musta’an.

(Diterjemahkan dari Ijabatus Sail, hal. 221-222)

Sumber: Asy Syariah Edisi 011

###

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai hukum mencukur jenggot atau mengambilnya (memendekkan, mencabut), serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban:
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Dalam hal ini, beliau bersabda,
“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis.” (Sunan An Nasa’i, Kitabu az Zinah [5046])
Juga, karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik.
Adapun batasan jenggot, sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa yaitu (mencakup) rambut wajah pada dua tulang dagu, dan dua pipi. Maka setiap rambut yang tumbuh di atas dua pipi, dua tulang dagu, dan dagu adalah termasuk jenggot.
Adapun mengambil sedikitpun darinya termasuk perbuatan maksiat karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot.”
“Biarkan jenggot memanjang.”
“Sempurnakanlah (biarkan tumbuh lebat) jenggot.”
Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Namun, kemaksiatan dalam hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sebagiannya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas.

Sumber: Kitab Risalah Fi Shalatin Nabi, karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 31

###

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan:
ما حكم الأخذ من اللحية وما حكم حلقها؟
Apa hukum memangkas sebagian jenggot atau mencukur habis jenggot?

Jawaban:
كلاهما حرام لا يجوز الأخذ منها ولا حلقها، المطلوب إعفاؤها، أعفوا اللحى، أكرموا اللحى، وفروا اللحى هذا ليس توفير هذا إهانة لها، والعجيب أن الشيطان يغري بني آدم باللحية هذه أشد شيء عليهم هذه اللحية مع أنها جمال لهم، مع أنها سنة الرسول صلى الله عليه وسلم، مع أنها فارقة بين النساء والرجال؛ لكن الشيطان يغريهم، كما أغراء النساء بإزالة الحواجب أو قصها العبث بها لأن الرسول نهى عن ذلك فالشيطان يريد منهم المعصية للرسول صلى الله عليه وسلم، وإلا هذه كلها من جمالهم ومن زينتهم
Kedua perbuatan tersebut haram, tidak boleh memangkas jenggot atau mencukur habis. Yang diperintahkan adalah membiarkan jenggot tumbuh, sebagaimana dalam hadits. Biarkanlah jenggot kalian tumbuh! Muliakanlah jenggot kalian! Dan mencukur jenggot adalah bentuk penghinaan terhadap jenggot tersebut, dan yang mengherankan syaiton membisikkan kepada anak Adam bahwasanya membiarkan jenggot adalah perkara yang ekstrim bagi dia. Padahal justru jenggot adalah sesuatu yang memperindah penampilannya, dan juga merupakan sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, juga sekaligus pembeda antara wanita dan pria. Akan tetapi, syaiton memberi waswas kepada mereka, kaum pria, sebagaimana juga syaiton memberi waswas kepada wanita untuk mencukur alis mereka, padahal Rasul melarangnya, dikarenakan memang syaiton ingin menjatuhkan mereka kepada maksiat, yaitu melanggar perintah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, yang perintah itu adalah juga untuk kebaikan mereka (yaitu memperindah penampilan mereka dengan jenggot bagi pria dan alis bagi wanita).

Sumber:
alfawzan .af .org .sa/node/14689

Alih Bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar