Cari Blog Ini

Selasa, 29 Desember 2015

INILAH POIN-POIN KESESATAN LDII

💡(Edisi Muroja'ah)

💢 INILAH POIN-POIN KESESATAN LDII 💢

✅ PENGAKUAN MANTAN MUBALLIGH (Pentolan)-NYA

◆◆◆◆⛔Aqidah LDII◆◆◆◆

⚠( Lembaga Dakwah Islam Indinesia )
➖〰➖〰➖〰➖〰➖

1⃣ TIDAK SAH sholat dibelakang Imam SELAIN Islam Jamaah.

✖Apabila terpaksa supaya diniati munfarid/sholat sendiri.
✖Apabila orang LDII berjumlah 2 orang / lebih,supaya membuat IMAM SHOLAT BAYANGAN yaitu salah satu dari orang LDII tersebut dijadikan Imam sholatnya.(makmum yg dijadikan Imam sholat pada saat sholat berjamaah).

2⃣ Ilmu Al-Quran dan Al- Hadist yg benar hanyalah ilmu yg di MANQUL kan / di ajarkan dari Nurhasan Al ubaidah,karna satu2nya orang yg punya SANAD didunia ini hanyalah Dia.

TIDAK BENAR  dan TIDAK SAH ilmu yg di ambil selain dari Dia.

3⃣ Semua orang yg tidak mau BERAMIR dan BERBAI'AT kepada NURHASAN UBAIDAH hukumnya KAFIR.
Adapun orang yg keluar dr Islam Jamaah /LDII hukumnya MURTAD /KELUAR DARI ISLAM.

4⃣ Menikah harus sesama Islam Jamaah / LDII

Tidak sah nikah seseorang kalao tdk dinikahkan oleh Amir LDII atau Wakil2nya.

5⃣ Tidak boleh mensholati MAYIT yg bukan anggota Islam Jamaah.
Apabila terpaksa mensholati supaya TIDAK USAH WUDHU.

6⃣ Apabila mati tidak boleh mewarisi harta peninggalannya walaupun yg mewarisi Orang tuanya (hukum waris tidak berlaku apabila ada anggota keluarga yg tidak ikut LDII)

7⃣ Tidak mengakui presiden Indonesia sebagai WALIYUL AMRI yg sah.

8⃣ HALAL berbohong kepada selain golongannya maupun kpd pemerintah untuk kemaslahatan dakwahnya.

9⃣ TIAP BULAN WAJIB  mengeluarkan Shodaqoh yg diserahkan kepada Amir sebesar 2,5% atau 5% atau 7,5% atau 10%  dari PENGHASILAN TIAP BULAN.
Perincian untuk menentukan prosentase adalah sebagai berikut:

A)-Apabila harta kekayaannya 7 jt s/d 15 jt maka tiap bulan wajib setor 2,5%.

B)-Apabila harta kekayaannya 15 jt s/d 22  jt maka tiap bulan wajib setor 5%.

C)-Apabila harta kekayaannya 22 jt s/d 30 jt maka tiap bulan wajib setor 7,5%.

D)-Apabila harta kekayaannya 30 jt keatas maka tiap bulan wajib setor 10%.

Adapun Jamaah yg kekayaannya dibawah 7 jt tetap wajib setor  namun bebas dari ketentuan tsb diatas.

🔟 Apabila Jamaah bersalah Wajib menulis SURAT TAUBAT untuk disaksikan kepada Amir.

Serta Harus membayar KAFAROH sejumlah uang,sesuai kadar kesalahannya untuk diserahkan kepada Amir.

1⃣1⃣ Mewajibkan semua orang untuk BAIAT kepada AMIR  Islam Jamaah.

Adapun orang yg mati belum berbaiat maka matinya mati JAHILIYAH / KAFIR.

1⃣2⃣ Tidak boleh membaca buku / kitab yg tidak dimanqulkan oleh AMIR nya.

Adapun yg sudah dimanqulkan Amirnya adalah  Al-Quran dan Kitabussitah.

1⃣3⃣ Amir mempunyai IJTIHAD yg wajib untuk ditaati.

Apabila Jamaah Mentaati Ijtihad2 Amir maka wajib masuk surga dan barang siapa yg tidak mentaatinya akan masuk kedalam Neraka.

Antara lain:
A....SHODAQOH  /  INFAQ  % AN tiap bulan.
B....Menulis surat taubat bagi yg bersalah.
C....menetapi  progam 5 bab dalam ilmu dan amal.yaitu:...
1) mengaji
2) mengamal
3) membela
4) sambung Jamaah.
5) Taat Alloh ,Rosul dan Amir.

D...apabila pergi ketempat Jamaah  harus membawa surat sambung....dll

⤴In sya Alloh bersambung...

📝..Zamroni Muh.Wahid Mantan Mubaligh LDII
===========

Di Persaksikan ketsiqohanNya Oleh:
Abu Zaid Taufiq Temanggung:

👍 In sya Alloh yang memposting tentang POIN² KESESATAN AQIDAH LDII di atas yaitu Pak Zamroni lebih Tsiqoh, karena beliau sudah ngaji di Salafy dan beliau di LDII sudah lama selama ±40 tahun, dan beliau salah satu MANTAN MuballighNya LDII.
Wallohu a'lam bishshowaab....
_____________________

📃Notefoot
~~~~~~
🔎Berdasarkan hadits Hudzaifah ibnul yaman radhiyallahu anhu : ( Dahulu para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam tentang kebaikan ,
Tapi saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam tentang kejelekan
Khawatir/takut kejelekan tersebut menimpaku.
📓(Riwayat Muslim)
~~~~~~~~~~~

📌Di Nukil Dari Group:
مجموعة أخبار مكة والمدينة
__________________

🔰Penanggung jawab penyebaran

Admin Group:
[📚]» Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id

🇸🇦MADINAH, RABU 30 DZULHIJJAH 1436هـ ..
⚠ KESESATAN-KESESATAN LDII 💢

•••••••••••••••••••••••

💨 Pendiri LDII mengaku-ngaku belajar di ma'had Darul Hadist Makkah selama 10 tahun yaitu pada tahun 1929 s/d 1940 M.
Saat pulang ke Indonesia pada tahun 1940 Nurhasan membaiat 3 orang muridnya.karna Nurhasan mempunyai pemahaman apabila tidak ditegakkan keamiran dan baiat maka Islamnya tidak sah dan hukumnya masih kafir.
Doktrin yang diberikan kepada ketiga muridnya adalah:
فو بيعة الاول فلاول
"Tetapilah Bai'at yang awal,maka yg awal".
Yang oleh Nurhasan dalil tersebut diartikan:

"Berhubung di Indonesia ini belum ada amir yg di bai'at,maka kita harus mendirikan keamiran.bagi yg pertama mendirikannya maka kedudukannya sebagai waliyul amri dan hukumnya sah".
-------------------------------------
⛔✖ Orang yg tidak mau BERAMIR dan BERBAIAT kepada NURHASAN UBAIDAH hukumnya KAFIR.

Adapun orang yg keluar dr Islam Jamaah LDII hukumnya MURTAD KELUAR DARI ISLAM.
-------------------------------------

a.Dalil yg dipakai yaitu:

.... لا اسلام الا بجماعة ولاجماعة الا بامرة ولا امارة الا بطااة
"tidak dikatakan islam kecuali berjamaah,tidak dikatakan jamaah kecuali beramir,tidak beramir kecuali taat".HR.Darimi.

Oleh Nurhasan Ubaidah mengartikannya dibalik dari belakang yaitu:tidak ada taat kalao tidak punya Amir,kalao tidak ada amir berarti tidak jamaah,kalao tidak jamaah berarti tidak islam...kalao tidak islam berarti KAFIR.

b )- ومن مت وليس فى عنقه بيعة مات ميتة جاهلي
"Barang siapa yg mati dan dilehernya belum pernah mengucapkan baiat,apabila mati maka matinya Jahiliyah".

Oleh Nurhasan Ubaidah kalimat "jahiliyah"diartikan KAFIR.

✖💨dalam hal memahami ayat-ayat Al-Quran dan Al Hadist tidak sesuai dengan pemahaman Para Salaf,
Tidak merujuk kepada kitab-kitab tafsir.tapi di fahami dengan pemahaman ro'yiNya yang mengakibatkan jauhnya pemahaman tersebut dari pemahaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan shohabat.
----------------------------
▪▪▪▪▪▪▪▪▪

📛 SANDI-SANDI LDII

Sandi yang biasa digunakan orang LDII yaitu:
~354.
~MBAH MAN / putune mbah man.
~jokam.
~wonge dewe / wong njero
~313 (dulu sebelum 354)

⛔354.
3 =  Quran Hadits Jamaah (QHJ)

5 = Program lima bab berisi janji/sumpah bai’at kepada sang amir yaitu : Mengaji, Mengamal, Membela, Sambung jamaah dan Taat (taat Alloh Rosul Amir)

4 = Tali pengikat Iman yang terdiri dari : Syukur kepada Amir, Mengagungkan Amir, Bersungguh-sungguh dan Berdoa.

⛔Mbah man
Dulu dipondok pesantren burengan banjaran kediri jawa timur (pondok yg didirikan oleh nurhasan ubaidah ) ada seorang veteran tentara yg bernama TUKIMAN.oleh nurhasan tukiman dijadikan sebagai pengurus dapur yg mengurusi makan para santri.untuk mengenang jasa2nya para pengikut LDII menggunakan sandi mbahMAN yg berasal dari nama Tukiman.

⛔Jokam
Bahasa gaulnya JAMAAH.yg dimaksud yaitu terhusus Jamaah ldii

⛔313
Diambil dari jumlah pasukan "orang iman"yg ikut perang badar

📝__Zamroni Muh: wahid

Tag #LDII

📌Di Nukil Dari Group:
مجموعة أخبار مكة والمدينة
__________________

🔰Penanggung Jawab Penyebaran
✍⇝Admin Group :
[📚]» Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id

((📡)) Channel Telegram: @fawaid_ilmiyahwaldurus || http://bit.ly/fawaid_ilmiyahwaldurus

🇸🇦MADINAH, Kamis 1 Muharam. 1437ه.
——— ✧ ※❉※ ✧ ———
⚠ POIN² Kesesatan-kesesatan LDII❗
--------------------------------------
🚧💥Dakwah LDII saat ini sudah tersebar diseluruh propinsi di Indonesia,bahkan penyebarannya sudah ada di 19 negara.

🚝💨Yaitu para TKI yg ada di negara tersebut dan "sambung" kepada amir yg ada di Indonesia yg saat ini dijabat oleh anak terakhir Nurhasan yg bernama:
👉🏿💥Abdul aziz sulthon auliyak.
Tak ubahnya para TKI yg  ada di saudi yg sering memakai sandi 354 atau mbah man, semua juga WAJIB sambung kepada amir yg ada di kediri Jawa timur dalam bentuk:

⛔»Setoran rutin infaq 10% tiap bulan.
⛔»Mendengarkan nasihat amir dalam bentuk teks tiap bulan.....dll.

📈Para TKI yg dari indonesia sudah jadi mubaligh dijejali jargon:
💥"Dadio gurune jagad", (berdakwah lah agar banyak orang yg mau mengaji di LDII)
Walaupun banyak kita jumpai kalimat tersebut malah menjadi;
👎"dadi guyune jagad".

Mubaligh LDII akan terus berdakwah mendakwahkan hizbiyahnya,kebid'ahanNya dan kesesatanNya 👉 ilaa yaumil qiyamah sejalan dengan nasihat amir bahwa "keberadaan jamaah LDII adalah tegaknya dunia ini dan tidak adanya jamaah LDII adalah hilangnya dunia ini alias QIAMAT".

🔰💥Adanya LDII terus berkembang karena di dukung dengan ((💰)) DANA yang besar yg didapat dari hasil (( 💶 )) SETORAN jamaahnya tiap bulan.

💫Adapun dalil yg dipakai untuk menarik persenan kepada jamaah adalah surat al baqoroh ayat 3 yg berbunyi:
.....ومما رزقنا هم ينفقون
"Dan dari sebagian rizqi kami,mereka berinfaq"

💥)»Oleh Nurhasan ayat tersebut diartikan:
👎)»Sebagai Amir saya diperintah oleh Alloh mengambil sebagian harta jamaah sebagian itu bisa 2,5%...bisa 5 %...bisa 7,5 %....bisa 10%....bahkan lebih dari itu pun boleh 💥💨

☑ Bagi seluruh jamaah yg sudah berbaiat dan ada ((💰)) penghasilan wajib setor tiap bulan
👉🏿💥Apabila dalam bulan itu tidak bisa setor karna suatu hal ,
maka bulan berikutnya harus didobel.

💥»Karna YaqinNya jamaah dengan taat amir pasti surga tidak taat amir akan masuk neraka mereka pun dg sungguh2 taat pada aturan ijtihad ini.

▶💥Sampai-sampai di kabupaten tuban jawa timur ada satu dusun tempat rehabilitasi para penyandang sakit kusta.
💸))»Dia tetap setor persenan tiap bulan dg cara:
💢 setiap kali makan selalu menyisihkan sekitar 2 sendok nasi untuk dijemur,apabila sudah kering dan terkumpul banyak, nasi tersebut dibikin gendar/ karak untuk dijual kepasar.dan hasil uangnya disetorkan ke pusat / amir...........

Allohul musta'an.
---------------

Ditulis oleh:
✍⇝›Zamroni Mohammad wahid (Mantan LDII)

Penanggung jawab penyebaran
✍⇝Admin Group :
[📚]» Fawaid ilmiyah wad durus || www.fawaidilmiyahwaldurus.blogspot.co.id

((📡)) Channel Telegram: @fawaid_ilmiyahwaldurus || http://bit.ly/fawaid_ilmiyahwaldurus

———✧ ※💥※ ✧ ———

Kamis, 24 Desember 2015

NASIHAT BAGI PARA PENGGUNA SMARTPHONE

FAEDAH PENYEJUK JIWA
📝 Ditulis oleh salah seorang tholibul ilmi -fudhola'- dalam faedah yang sangat indah yang Allah telah bukakan bagi beliau.

Beliau menyebutkan:

Tahukah kalian bahwa Allah telah menguji para sahabat - رضي الله عنهم - ketika mereka sedang  ihram. Sementara muhrim haji atau umrah diharamkan hewan buruan atas mereka. Allah menguji mereka dengan hewan buruan yang mudah mereka dapatkan. Sampai-sampai mereka mampu menangkapnya dengan tangan-tangan mereka tanpa harus menggunakan perlengkapan berburu !

Bacalah Firman-Nya Ta'ala:

إقرأ قولَه تعالى : ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾ ' سورة المائدة ، آية : 94 ' .
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih."
(Al-Madah: 94)

Pada zaman ini Allah kembali memberikan ujian yang sangat besar. Tapi dalam bentuk yang berbeda. Bagaimana itu? 👇

Sekitar sepuluh tahun yang lalu, untuk mendapatkan gambar-gambar dan klip-klip (video) haram sangatlah sulit. Apapun jenisnya.

Adapun sekarang 👇
Hanya dengan satu sentuhan ringan pada screen ponsel, atau dengan sekali menekan tombol komputer yang anda lihat - walaupun tanpa harus menggunakan aplikasi tertentu - hijab itu pun bisa terbuka.
Semoga Allah menolong kami dan kalian.

Allah telah memberikan peringatan:

﴿ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾

"....supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih."
(Al-Maidah: 94)

Jangan terperdaya dengan bisunya anggota badanmu saat kamu sedang menyepi. Karena suatu hari nanti anggota badanmu akan mengadukan perbuatanmu itu.

﴿ الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ﴾

"Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan."
(Yasin: 65)

Perhatikanlah Firman Allah Ta'ala berikut dengan seksama:

" يا أيها الذين آمنوا ليبلونكم الله بشيء من الصيد تناله أيديكم ورماحكم ليعلم الله من يخافه بالغيب فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم "

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih."
(Al-Madah: 94)

Semakna dengan ini, salah seorang dari salaf berkata:

🚪" Kamu lebih khawatir terhadap angin yang meniup tirai pintu rumahmu - saat kamu sedang melakukan perbuatan dosa - daripada dosa tersebut, apabila kamu melakukannya."

Allahul Musta'an

Salah seorang yang pernah tertimpa bala' dengan melihat sesuatu yang haram berkata :

"Terdengar olehku denyit suara pintu. Berdebar kurasa hati dan hampir copot rasanya jantungku. Gadgetku cepat-cepat aku matikan. Kubuka pintu, ternyata ia hanyalah seekor kucing yang kudapati !!" 🐾
------------------

Bersambung insya Alloh......

Dinukil dari syaikh Fawwaz al Madkholy

🇸🇦🇮🇩
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy

https://telegram.me/AppSalafy2
[[ Chanel berbagi nasihat dan bimbingan perihal gadget ]]

#nasihat

Rabu, 23 Desember 2015

Najiskah Alkohol?

º Najiskah Alkohol? º

¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

✍ Jawab:

˜˜˜˜˜˜˜˜

🌿 Alhamdulillah.

➲ Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yang merupakan inti dari khamr, sehingga HARAM bagi seorang muslim untuk memiliki alkohol dengan cara apa pun,

➱ baik dengan membuatnya sendiri,

➱ membelinya, atau

➱ dengan cara yang lain.

➲ Desinfeksi alat-alat medis bukanlah alasan yang ditolerir untuk bisa menggunakan alkohol, dengan dua alasan:

﴾1﴿ ➥≫———————•••••

🌿📑 Rasulullah bersabda:

↻🌷↺

“Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.”

―――――――

➲ Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan.

📚 (HR. Muslim, no. 1984)

➲ Dan masih ada hadits-hadits lainnya yagn menunjukkan haramnya pengobatan dengan sesuatu yang haram.

―――――――――――――――――――

﴾2﴿ ➥≫———————•••••

🌿📑 Kondisi darurat yang dengan itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yang haram, adalah jika memenuhi dua persyaratan, sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ 📚 (6/330, cetakan Darul Atsar):

(a) Seseorang terpaksa menggunakannya jika tidak ada alternatif lain.

(b) Ada jaminan/ kejelasan bahwa dengan itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.

➲ Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satunya alternatif kesembuhan.

➲ Karena tidak sedikit penderita yang sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dengan rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dalam menghindari pantangan penyakit yang dideritanya.

➲ Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis, namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol untuk disinfeksi alat-alat medis.

➲ Adapun najis atau tidaknya alkohol, maka ini kembali kepada permasalahan najis atau tidaknya khamr.

➥•  •  •  •  •  •  •

🔖➲ Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa:

——————————

➱khamr adalah najis

——————————

➥•  •  •  •  •  •  •

🌿 Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

➲Mereka berdalilkan firman Allah:

↺📋↻

“Wahai orang-orang yang beriman, hanyalah sesungguhnya khamr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam1 adalah rijs, merupakan amalan setan.” (Al-Ma`idah: 90)

———————

🌿➲ Namun yang benar adalah pendapat Rabi’ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i) dan Dawud Azh-Zhahiri, bahwa:

——————————

➱khamr bukan najis

——————————

🔖➲ Ini yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.

➲≫ Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan najisnya.

➲≫ Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya khamr, maka kita menghukuminya dengan hukum asal.

➲≫ Meskipun khamr haram namun tidak berarti najis, karena tidak ada konsekuensi bahwa sesuatu yang haram mesti najis.

―――――――――――――――――――

📚 Tholibul Ilmi Cikarang

___________________________

🌎 asysyariah.com/

Selasa, 22 Desember 2015

NASEHAT ASY-SYAIKH AL-ALLAMAH AHMAD AN-NAJMY RAHIMAHULLAH TERHADAP ASY-SYAIKH AL-ABBAD HAFIZHAHULLAH TENTANG KITAB “RIFQAN AHLAS SUNNAH BI AHLIS SUNNAH”

.
بسم الله الرحمن الرحيم
.
Kepada: Asy-Syaikh Al-Fadhil Al-Allamah Abdul Muhsin bin Hammad Al-Abbad Al-Badr yang mulia;
.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
.
Wa ba’du:

Saudaraku; saya telah mendapat telepon darimu pada malam Kamis bertepatan 10 Jumadil Ula 1424 H, ketika itu engkau menegur saya dan engkau mengatakan bahwa engkau mendapatkan percakapan yang menceritakan percakapan yang lain, dan bahwasanya saya telah mengatakan kepada penanya bahwa; tidak ada yang menyebarkan kitab yang merupakan karyamu, yaitu “Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah” kecuali seorang mubtadi’.

Saya katakan: Ilah-mu (Allah) mengetahui bahwa saya tidak memvonismu sebagai mubtadi’ dan saya juga tidak bermaksud memvonismu sebagai mubtadi’, karena sungguh saya menganggapmu termasuk Ahlus Sunnah yang berjihad dalam menyebarkan As-Sunnah. Tetapi saya menganggap usahamu menulis kitab ini menyakiti Ahlus Sunnah yang engkau masih senantiasa menyebarkan As-Sunnah dan mengajarkannya kepada manusia sejak dahulu, walaupun saya yakin pasti engkau tidak bermaksud untuk bersikap buruk kepada As-Sunnah.

Tetapi anggapanmu -menurut saya- yaitu ingin mendamaikan dua pihak: yaitu pihak yang terlalu semangat yang dengan semangatnya keluar dari sikap pertengahan dan pihak yang bersikap pertengahan, dan Allah yang lebih mengetahui. Hanya saja engkau telah berbuat buruk dengan tulisanmu berupa kitab ini yang nampak ingin menggembosi Salafiyyun agar tidak mencela ahlul bid’ah dan tidak mengkritik mereka.

Kedua: Nampak dari tulisanmu sikap menyalahkan Salafiyyun, mencela dan menghina mereka karena celaan mereka kepada ahlul bid’ah.

Ketiga: Celaan terhadap ahlul bid’ah yang merupakan qurbah (ibadah untuk mendekatkan diri) kepada Allah bahkan termasuk qurbah yang terbesar, engkau anggap salah satu kesalahan yang paling besar. Padahal Al-Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya: “Seseorang mengerjakan shalat, berpuasa serta membaca Al-Qur’an lebih baik mana dibandingkan dengan orang yang menjelaskan kesesatan ahlul bid’ah?” Maka beliau menjawab: “Seseorang yang mengerjakan shalat, berpuasa serta membaca Al-Qur’an maka manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri, sedangkan orang yang menjelaskan kesesatan ahlul bid’ah manfaatnya untuk manusia karena mengingatkan mereka dari kesesatan ahlul bid’ah.”

Keempat: Ahlul bid’ah telah memanfaatkan sikapmu ini sehingga mereka menjadikan dirimu sebagai pembela mereka. Mereka pun mencopy kitabmu hingga ratusan bahkan ribuan dan membagi-bagikannya seperti yang beritanya sampai kepada kami. Maka lihatlah; siapakah yang engkau beri manfaat dan di barisan mana engkau berdiri dengan kitab ini?

Kelima: Dengan kitabmu itu engkau telah mengganti sesuatu yang paling baik dengan sesuatu yang paling buruk -engkau lebih mengetahui- yaitu; seharusnya engkau menolong Salafiyyun dan membela mereka, namun engkau justru menolong para mubtadi’ dan membela mereka, engkau merasa atau tidak, yang jelas hal itu telah terjadi. Maka lihatlah; siapa yang bergembira dengan kitabmu dan siapa yang merasa sedih?! Tidak diragukan lagi hizbiyyun-lah yang merasa senang dengannya dan membuat Salafiyyun bersedih. Oleh karena itulah Salafiyyun berdoa untukmu semoga Allah mengembalikanmu kepada kebenaran dengan cara yang baik, dan mereka memohon kepada-Nya agar menjadikanmu termasuk pembela As-Sunnah sebagaimana Dia telah menjadikanmu termasuk orang-orang yang menyebarkannya.

Keenam: Saya telah membaca kitabmu tentang takhrij hadits:
.
نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِيْ فَوَعَاهَا وَأَدَّاهَا إِلَى مَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا
.
“Semoga Allah memuliakan siapa saja yang mendengar ucapanku lalu menghafalnya dan menyampaikannya kepada orang yang belum pernah mendengarnya.”

Ini sejak lebih dari 30 tahun yang lalu sehingga saya memuliakanmu dan bertambah kecintaanku kepadamu. Dan saya masih mendengar bahwa engkau mengajarkan hadits ini dan saya mendengar sebagian halaqah (majelis ilmu) di radio belum lama ini. Saya juga mendengar engkau mulai membahas biografi para perawi hadits sehingga saya pun ingin melakukan seperti yang engkau lakukan dan saya berharap agar Allah memberi taufik saya agar bisa menghafal para perawi hadits seperti yang engkau lakukan.

Ketujuh: dengan kitab ini engkau telah merendahkan dirimu ketika engkau menganggap bahwa membicarakan aib para mubtadi’ merupakan ghibah. Padahal engkau mengetahui bahwa ghibah adalah celaan murni yang tidak dimaksudkan untuk membela agama. Adapun yang dimaksudkan untuk membela agama maka hal itu bukan merupakan ghibah. Padahal engkau sendiri mau tidak mau harus mengatakan: “Si fulan Murji’ah atau tertuduh memiliki keyakinan Murji’ah, fulan memiliki keyakinan Khawarij, fulan memiliki keyakinan Qadariyah atau tertuduh memiliki keyakinan Qadariyah …” dan seterusnya.

Jika engkau mengatakan, “Ini merupakan ghibah dan ghibah haram hukumnya.” Maka, haram atas engkau menghibahi manusia dan memakan daging-daging mereka.”

Namun jika engkau mengatakan, “Ghibah boleh dilakukan jika tujuannya membela agama.” Maka, kami katakan: Kalau demikian kita boleh mengatakan: “Si fulan mubtadi’.” Dengan syarat bertujuan memperingatkan darinya dan agar bid’ahnya tidak menyebar.”

Kami sependapat denganmu bahwa barangsiapa tidak diketahui melakukan bid’ah maka tidak boleh mencelanya. Jika dia melakukan bid’ah dan telah dinasehati namun dia tidak mau menerima nasehat, maka dia diboikot dan ditinggalkan.

Kedelapan: dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan ghibah jika bertujuan mentahdzir banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan disepakati oleh Salaful Ummah dari kalangan Shahabat dan Tabi’in serta para ulama yang berpegang teguh dengan atsar setelah mereka.

Di antara dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:
.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (٧٣)
.
“Wahai orang-orang yang beriman, berjihadlah kalian terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik serta bersikap keraslah terhadap mereka, tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah tempat kembali yang paling buruk.” (QS. At-Taubah: 73)

Ini mencakup orang-orang munafik

Adapun dalil dari As-Sunnah adalah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. (6032) dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata: “Ada seorang laki-laki yang meminta ijin untuk menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika melihat orang itu, beliau mengatakan:
.
بِئْسَ أَخُوْ الْعَشِيْرَةِ
.
“Dia adalah teman bergaul yang paling buruk.”

Ketika orang itu duduk, beliau menampakkan wajah yang ceria dan tersenyum. Ketika orang itu telah pergi maka Aisyah bertanya, “Wahai Rasulullah, ketika melihat orang itu anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu anda menampakkan wajah yang ceria dan tersenyum kepadanya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:
.
يَا عَائِشَةُ مَتَى عَهِدْتِنِي فَحَّاشًا إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ شَرِّهِ
.
“Wahai A`isyah, kapankah engkau melihatku mengatakan perkataan keji? Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut keburukannya.”

Demikian juga hadits Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha yang menjelaskan bahwa Abu Amr bin Hafsh mencerainya dengan talak bain ketika dia pergi, maka dia mengutus wakilnya kepada Fathimah untuk mengantarkan gandum (untuk nafkah), namun Fathimah marah. Maka wakilnya mengatakan: “Demi Allah, engkau sebenarnya sama sekali tidak memiliki hak atas kami.” Maka Fathimah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamlalu menceritakan kejadian itu kepada beliau. Maka beliau menjelaskan: “Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya.” Lalu beliau memerintahkannya untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: “Dia (Ummu Syarik) adalah wanita yang para shahabatku sering mengunjunginya, maka habiskanlah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang buta sehingga engkau bisa dengan aman meletakkan pakaianmu, lalu kalau engkau sudah selesai masa iddahmu maka beritahukanlah kepadaku.”

Fathimah berkata: “Ketika masa iddahku telah selesai maka saya menceritakan kepada beliau bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah melamar saya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Adapun Abu Jahm maka dia seorang yang jarang meletakkan tongkatnya dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Muawiyah adalah seorang yang miskin tidak punya harta, menikahlah saja dengan Usamah bin Zaid!” Fathimah berkata: “Saya tidak menyukainya, namun beliau tetap berkata: “Menikahlah dengan Usamah.” Akhirnya saya pun menikah dengan Usamah, lalu Allah menjadikan kebaikan pada pernikahanku sehingga banyak yang iri denganku.”

Juga yang semisal dengannya adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang menceritakan: “Hindun bintu Utbah istri Abu Sufyan datang menemui RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu mengatakan: “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang pelit, dia tidak memberiku nafkah yang cukup buat saya dan anak-anak saya, kecuali yang saya ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, maka apakah hal itu merupakan dosa atas saya?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Ambillah sebagian hartanya dengan cara yang baik yang mencukupi buat dirimu dan anak-anakmu!”

Juga hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu ketika dia melihat seseorang mengetapel, dia berkata: “Jangan mengetapel, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ketapel atau beliau membenci ketapel dan beliau bersabda: “Sesungguhnya ketapel tidak bisa untuk mendapatkan buruan, tidak bisa untuk membunuh musuh, tetapi hanya bisa memcahkan gigi dan mencongkel mata!” Namun setelah itu Abdullah masih melihat orang itu tetap mengetapel, maka dia berkata kepadanya: “Saya sampaikan kepadamu sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang ketapel atau beliau membenci ketapel, tetapi engkau tetap saja mengetapel, maka saya tidak akan berbicara denganmu sekian lama.” Yang semisal dengannya juga ada dari riwayat Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu.

Adapun yang datang dari Salaf maka itu sangat banyak. Diantaranya yang diceritakan dari Syu’bah bin Al-Hajjaj bahwa beliau berkata: “Mari kita menggibah karena Allah ‘Azza wa Jalla.

Demikian juga yang diceritakan dari Ashim Al-Ahwal rahimahullah, beliau berkata: “Dahulu Qatadah mencela Amr bin Ubaid, maka saya duduk bersimpuh lalu saya katakan, “Wahai Abul Khaththab, apakah para ahli fikih sebagian mereka ada yang mencela sebagian yang lain?” Maka dia menjawab: “Wahai Ahwal, seseorang yang melakukan kebid’ahan lalu disebutkan keadaannya, itu lebih baik dibandingkan mendiamkannya.”

Al-Hasan bin Ar-Rabi’ berkata: “Ibnul Mubarak berkata: “Al-Ma’la bin Hilal dia begini dan begitu, hanya saja dia suka mendustakan hadits.” Maka sebagian orang-orang Shufi berkata: “Wahai Abu Abdirrahman, apakah Anda melakukan ghibah?” Beliau menjawab: “Diamlah engkau, Jika kita tidak menjelaskan, bagaimana kebenaran bisa dibedakan dari kebatilan?!”

Abdullah bin Ahmad berkata: “Saya berkata kepada ayahku: “Apa pendapat Anda tentang para ahli hadits yang datang kepada seorang syaikh yang dicurigai sebagai seorang Murji’ah atau Syi’ah atau memiliki sikap menyelisihi As-Sunnah, apakah saya boleh diam atau harus memperingatkan mereka darinya?” Maka ayahku menjawab: “Jika dia mengajak manusia kepada bid’ahnya dan merupakan imam yang mendakwahkannya, maka engkau harus memperingatkan manusia darinya.”

Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah berkata: “Ghibah tidak berlaku terhadap ahli bid’ah.”

Affan rahimahullah berkata: “Kami pernah duduk di sisi Ismail bin Ulayyah, lalu ada seseorang meriwayatkan sebuah hadits dari orang lain, maka saya mengatakan: “Orang ini tidak kokoh hafalannya.” Orang itu berkata: “Engkau telah menghibahnya.” Maka Ismail berkata: “Dia tidak menghibahnya, tetapi dia hanya menjelaskan bahwa keadaan orang itu tidak kokoh hafalannya.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ Al-Fatawa (28/217): “Adapun jika seseorang menampakkan kemungkaran, maka wajib untuk mengingkarinya secara terang-terangan dan ghibah tidak berlaku terhadapnya sama sekali, dan wajib menghukumnya terang-terangan dengan hal-hal yang bisa menghentikannya dengan cara memboikotnya dan cara yang lainnya.”

Ibnul Jauzy berkata dalam kitab Manaqib Al-Imam Ahmad bin Hanbal hal. 185: “Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal karena kekokohan beliau dalam berpegang teguh terhadap As-Sunnah dan melarang dari bid’ah, beliau pernah mengkritik beberapa orang yang mulia jika muncul dari mereka sesuatu yang menyelisihi As-Sunnah, dan perkataan beliau itu dipahami sebagai nasehat bagi agama.”

Kesimpulannya: riwayat-riwayat dari Salaf sangat banyak, jawaban yang ringkas ini tidak memadai untuk memaparkannya. Dan di sana juga terdapat riwayat-riwayat dari mereka yang menyerukan untuk mengingkari siapa saja yang muncul darinya sesuatu yang menyelisihi syariat-syariat yang nampak, hal-hal yang bisa mengandung kemungkinan yang benar dan yang batil, serta tercampur aduknya antara As-Sunnah dan bid’ah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitabnya Dar’u Ta’arudhil Aql wan Naql (1/254): “Jalan yang ditempuh para salaf dan para imam yaitu mereka memperhatikan makna-makna yang benar yang diketahui dengan syariat dan akal, juga memperhatikan lafazh-lafazh syariat lalu mereka mengungkapkannya dengannya selama mereka mampu. Maka barangsiapa berbicara dengan hal-hal yang mengandung makna yang batil yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka mereka membantahnya. Dan barangsiapa yang berbicara dengan lafazh bid’ah yang mengandung kemungkinan makna yang benar dan batil, maka mereka pun menganggapnya sebagai bid’ah juga. Dan mereka berkata:

Dan beliau berkata sebagaimana disebutkan di dalam Al-Fatawa (28/22): “Pokok agama ada dua:

Pertama: Kita tidak beribadah kecuali kepada Allah saja.

Kedua: Kita beribadah dengan hal-hal yang Dia syariatkan, bukan dengan bid’ah. Hal ini sebagaimana firman Allah:
.
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ (٢)
.
“Untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)

Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah amal yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan yang paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya sebuah amal jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima, demikian juga jika dia benar namun tidak ikhlas maka tidak akan diterima pula, sampai amal itu ikhlas dan benar. Amal yang ikhlas adalah yang ditujukan untuk Allah, sedangkan yang benar adalah yang sesuai dengan As-Sunnah …” hingga perkataan beliau: “Maka jika para masyayikh dan para ulama terkadang pada keadaan dan perkataan ada yang ma’ruf dan ada yang mungkar, ada yang berupa petunjuk dan kesesatan, ada yang lurus dan menyimpang, maka wajib atas mereka untuk menimbangnya dengan Kitabullah dan sunnah Ar-Rasul, lalu mereka menerima apa yang diterima oleh Allah dan Rasul-Nya dan menolak apa yang ditolak oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Perlu diketahui bahwa agama kita berdiri di atas 3 pondasi:

Pertama: Iman kepada Allah.

Kedua: Memerintahkan yang ma’ruf.

Ketiga: Melarang dari kemungkaran.

Allah Ta’ala berfirman:
.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
.
“Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia karena kalian memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran serta beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)

Dalam Shahih Muslim dari hadits Ubadah bin Al-Walid bin Ubadah bin Ash-Shamit, dari ayahnya dari kakeknya dia berkata:
.
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِيْ الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلَى أَنْ نَقُوْلَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِيْ اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ
.
“Kami berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mendengar dan taat dalam keadaan sulit dan mudah serta dalam keadaan semangat dan malas sekalipun terhadap para penguasa yang hanya mementingkan kepentingan mereka sendiri, dan kami tidak boleh merebut kekuasaan dari pemiliknya (memberontak) dan agar kami selalu mengatakan yang benar di manapun kami berada tanpa takut terhadap celaan orang yang suka mencela di dalam agama Allah.”

Dan di dalam riwayat lain setelah sabda beliau: “Dan kami tidak boleh merebut kekuasaan dari pemiliknya (memberontak).”
.
إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
.
“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya.”

Berdasarkan dalil-dalil ini jelaslah bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya agar memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, serta mengatakan kebenaran di manapun mereka berada tanpa takut dalam menjalankan agama Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.

Dan inilah yang mendorong saya untuk mengatakan kebenaran yang saya ketahui, yaitu dengan saya mengatakan: Sesungguhnya Asy-Syaikh Abdul Muhsin termasuk Ahlus Sunnah, kita tidak mempermasalahkannya sedikitpun. Hanya saja beliau telah berbuat buruk dengan menulis kitab ini. Oleh karena itulah ahli bid’ah merasa senang dengannya dan mereka menyebarkannya dengan jumlah yang banyak.

Kesembilan: Barangkali engkau akan mengatakan: Saya tidak bermaksud untuk diam terhadap kesesatan para mubtadi’ dan saya tidak meminta seorang pun untuk diam terhadap mereka, tetapi saya hanya mengurangi ketajaman tuduhan-tuduhan yang terjadi di antara para salafiyyun.

Saya katakan: Sesungguhnya wajib atas engkau dan selainmu dari orang-orang yang berbicara dalam perkara seperti ini untuk membedakan hukum antara salafiyyun dengan hizbiyyun hingga jelas hukum setiap kelompok secara tepat. Terlebih lagi orang-orang Khawarij di zaman ini menjadikan taqiyyah dan kemunafikan sebagai agama mereka, maka engkau melihat mereka sangat akrab dengan pemerintah, dan Allah saja yang mengetahui rahasia-rahasia mereka.

Kesepuluh: Engkau mengatakan: “Sikap Ahlus Sunnah terhadap seorang ulama jika dia melakukan kekeliruan maka dia mendapatkan udzur, sehingga tidak boleh dihukumi sebagai ahli bid’ah dan tidak boleh diboikot.”

Wahai Syaikh, engkau membawakan biografi 3 ulama terdahulu yaitu Al-Baihaqy, An-Nawawy dan Ibnu Hajar. Mereka terjatuh pada penakwilan terhadap sebagian sifat-sifat Allah. Mereka memiliki karya-karya tulis yang besar dan berfaedah. Oleh karena itulah Ahlus Sunnah  memandang bahwa manusia sangat membutuhkan untuk mengambil faedah dari kitab-kitab mereka selain kebid’ahan yang mereka terjatuh padanya. Jadi para penuntut ilmu berhati-hati dari kebid’ahan mereka dan mengambil faedah dari kitab-kitab mereka selain pada kesalahan mereka. Adapun pernyataan bahwa mereka mendapatkan udzur, yaitu Ahlus Sunnah memberikan udzur bagi mereka pada penakwilan mereka terhadap sifat-sifat Allah dan memperingatkan tidak boleh menyebutkan kebid’ahan mereka sama sekali, maka saya tidak mengetahuinya.

Kemudian engkau membuat permisalan dari orang-orang di masa ini dengan Asy-Syaikh Al-Albany. Asy-Syaikh Al-Albany termasuk Ahlus Sunnah yang menyendiri dalam beberapa masalah berdasarkan ijtihad yang terkadang dikatakan bahwa beliau memilki pendapat yang syadz, padahal ijtihad tersebut dibangun berdasarkan dalil-dalil yang beliau merasa puas dengannya. Maka engkau membuat contoh dengan beliau merupakan sikap yang tidak pada tempatnya. Karena pembicaraan sedang membahas tentang pemboikotan seorang mubtadi’, padahal Al-Albany bukan seorang mubtadi’ dan alangkah jauhnya beliau dari kebid’ahan. Bahkan beliau merupakan tempat penyimpanan As-Sunnah dan atsar-atsar sepanjang malam dan siang dengan melakukan takhrij, kritikan, menshahihkan dan melemahkan. Barangkali engkau tidak menyebutkannya dalam pembahasanmu ini.

Kemudian engkau membawakan perkataan sebagian salaf secara umum dan engkau tidak memperhatikan hal-hal yang memenuhi kitab-kitab berupa pemboikotan terhadap seorang mubtadi’, padahal engkau pasti telah membaca kitab-kitab itu atau sebagiannya. Kitab-kitab tersebut adalah Al-Ibanah Al-Kubra karya Ibnu Baththah, Al-Ibanah As-Sughra karyanya juga, Syarhus Sunnah karya Al-Lalika’iy, kitab As-Sunnah karya Ibnu Abi Ashim, Asy-Syari’ah karya Al-Ajurry dan kitab-kitab lain yang mencatat atsar-atsar dari salaf tentang pemboikotan seorang mubtadi’.

Dan saya katakan: Wahai Syaikh, sesungguhnya sikap diammu terhadap atsar-atsar itu akan menjadikanmu terhalang di hadapan Allah sebelum manusia. Apakah engkau lupa bahwa Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal rahimahullah memerintahkan untuk memboikot Husain bin Ali Al-Karabisy dan tidak mengambil ilmu darinya. Maka dia pun ditinggalkan dan tidak ada seorang pun yang datang kepadanya walaupun ilmunya banyak. Dan beliau memerintahkan agar memboikot Sahl bin Abdillah At-Tustury yang terkenal dengan Sahl Al-Qashir, dan agar tidak membaca kitab-kitabnya. Maka ahli hadits pun meninggalkannya dan Dawud bin Ali Azh-Zhahiry tidak mau masuk menemuinya.

Ahlus Sunnah juga memboikot Al-Hasan bin Shalih bin Hayyi tatkala mereka mengetahui kebid’ahannya. Dan saya tidak mengetahui wahai Syaikh, apakah engkau lupa terhadap atsar-atsar ini atau melupakannya.

Dan sungguh saya menasehatimu wahai Syaikh, dan saya menasehati diri saya sendiri agar mengikuti atsar-atsar para salaf dan berjalan di atas manhaj dan jalan yang mereka tempuh. Dan engkau mengetahui bahwa kekeliruan yang muncul dari salah seorang syaikh pada hukum-hukum furu’ yang padanya diperbolehkan ijtihad, inilah yang diberi udzur orang yang mengatakannya, dia tidak dihukumi sebagai ahli bid’ah dan tidak diboikot. Sedangkan kesalahan pelakunya dihukumi sebagai ahli bid’ah dan diboikot adalah yang terjadi pada masalah akidah. Dan kita tidak mengetahui bahwa salaf memberi udzur kepada seseorang yang melakukan kebid’ahan dalam masalah akidah.

Kesebelas: Engkau mengatakan: “Sesungguhnya salafiyyun terpecah menjadi dua kelompok hanya gara-gara dua orang.”

Yang nampak bahwasanya yang engkau maksudkan dengan dua orang adalah Asy-Syaikh Rabi’ dan Abul Hasan As-Sulaimany Al-Ma’riby.

Saya katakan kepadamu: Sesungguhnya permasalahannya adalah masalah kebenaran yang harus ditolong dan dibela dan kebatilan yang harus dihancurkan dan dijelaskan kebatilannya. Dan ini merupakan tuduhanmu terhadap salafiyyun baik para ulamanya maupun para penuntut ilmu. Ini merupakan tuduhan darimu terhadap mereka dengan perbuatan para buruh dan fanatisme yang tercela. Fanatisme yang Allah telah menyelamatkan mereka darinya dengan firman-Nya:
.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang selalu menegakkan persaksian dengan adil karena Allah, dan janganlah kebencian kepada suatu kaum mendorong kalian untuk bersikap tidak adil, bersikaplah yang adil karena hal itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 8)

Dan dalam hadits Ubadah yang muttafaqun ‘alaihi disebutkan:
.
وَأَنْ نَقُوْلَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِيْ اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ.
.
“Dan agar kami selalu mengatakan yang benar di manapun kami berada, tanpa takut di dalam agama Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”

Ini dan semisalnyalah yang mewajibkan kita untuk mengatakan kebenaran, walaupun dengan mengatakannya akan menimbulkan kemarahan sebagian pihak.

Wahai Syaikh Abdul Muhsin, apakah engkau melihat kami berjalan di atas manhaj orang-orang jahiliyah yang sebagian mereka ada yang mengatakan:
.
وهل أنا إلا من غزية إن غوت *** غويت وإن ترشد غزية أرشد
.
Tidaklah aku kecuali bagian dari Suku Ghaziyyah

Jika mereka menyimpang aku pun menyimpang

Dan jika mereka lurus jalannya maka aku pun ikut lurus

Dan sebagian mereka berkata kepada Musailamah ketika bertanya kepadanya: “Shahabatmu mendatangimu dalam keadaan bercahaya atau ketika gelap?” Dia menjawab: “Dalam kegelapan.” Maka orang itu berkata kepada Musailamah: “Demi Allah, sungguh engkau benar-benar seorang pendusta, dan sungguh pendusta dari Suku Rabi’ah lebih kami sukai dibandingkan orang yang jujur dari Suku Mudhar.”

Apakah engkau memandang kami seperti orang-orang yang dungu itu, padahal Allah telah menerangi hati kami dengan kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?! Celaka bagi siapa saja yang melakukan hal itu dan binasalah dia, kemudian celaka dan binasalah dia.

Kemudian dua orang yang karenanya Ahlus Sunnah terpecah menjadi dua kelompok -menurutmu- tidak mungkin keduanya sama-sama di atas kebenaran. Masing-masing dari keduanya pasti musuh bagi yang lainnya, dan hal itu konsekwensinya salah seorang dari keduanya di atas kebenaran dan yang lainnya di atas kebatilan. Dan kebatilan yang ada pihak yang lain itu bisa jadi kebatilan murni, atau kebatilan yang tercampuri dengan kebenaran. Dan telah diketahui bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita agar mengikuti kebenaran, menolongnya dan menolong orang-orang yang mengikutinya:
.
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٣)
.
“Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian menjadikan selain-Nya sebagai pemimpin, sedikit sekali dari kalian yang berfikir.” (QS. Al-A’raf: 3)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:
.
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٥٣)
.
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan akan itu mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya, yang demikian itu Allah perintahkan agar kalian bertakwa.”  (QS. Al-An’am: 153)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
.
أُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُوْمًا
.
“Tolonglah saudaramu (seagama) baik yang zhalim ataupun yang dizhalimi!”

Maka ada bertanya: ”Ini kalau dia orang yang terzhalimi, tetapi bagaimana kami menolong orang yang zhalim?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan:
.
تَرْدَعُهُ عَنْ ظُلْمِهِ
.
“Engkau tahan kedua tangannya dari melanjutkan kezhalimannya.”

Jadi Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita agar mengikuti syariat-Nya, karena kandungannya merupakan kebenaran yang murni dan bersih dari kerancuan. Hal itu karena Allah ‘Azza wa Jalla mencela kebatilan dan orang-orang yang mengikutinya serta melarang kita dari mencampur aduk kebenaran dengan kebatilan serta melarang dari menyembunyikan kebenaran. Dia berfirman:
.
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٤٢)
.
“Dan janganlah kalian mencampur aduk kebenaran dengan kebatilan dan jangan pula menyembunyikan kebenaran dalam keadaan kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:
.
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٧١)
.
“Wahai ahli kitab, mengapa kalian mencampur aduk kebenaran dengan kebatilan dan kalian menyembunyikan kebenaran dalam keadaan kalian mengetahui.” (QS. Ali Imran: 71)

Dan barangsiapa yang mempelajari keadaan dua orang tersebut, akan jelaslah baginya hal-hal berikut:

Pertama: Asy-Syaikh Rabi’ dikenal dengan dakwahnya kepada As-Sunnah di samping pengetahuan beliau yang menyeluruh terhadapnya serta jihad beliau di dalam membelanya sejak waktu yang lama.

Kedua: Asy-Syaikh Rabi’ telah menulis sekian tulisan yang mayoritasnya tentang bantahan terhadap orang-orang yang menyelisihi As-Sunnah, beliau melakukannya dalam rangka membela As-Sunnah dan berjihad di jalannya. Dan kami tidak mengetahui beliau menyelisihi dalil-dalil dalam satu masalah pun, dan Al-Albany rahimahullah telah bersaksi tentang hal itu untuk beliau.

Adapun Abul Hasan maka dia adalah seorang pemuda yang tertipu yang masih minim pengalaman yang baru menulis satu atau dua kitab yang di dalamnya dia tidak murni dalam membela kebenaran yang disertai dalil-dalil, bahkan banyak kritikan padanya. Ini secara umum.

Adapun secara khusus yang muncul sejak dua tahun yang lalu, maka sesungguhnya kita mendapati Abul Hasan melemparkan keraguan terhadap pendalilan dengan hadits-hadits ahad jika shahih berdasarkan kaedah-kaedah ilmu musthalah hadits. Dan ini adalah menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan mengambil pendapat Mu’tazilah serta orang-orang yang sependapat dengan mereka.

Kesalahan kedua: dia berpendapat membawa perkataan ulama yang sifatnya umum kepada pengertian yang telah dijelaskan, dan ini juga menyelisihi pendapat salaf yang menyatakan bahwa perkataan yang sifatnya umum tidak boleh dibawa kepada pengertian yang telah dijelaskan kecuali pada perkataan Al-Musthafa (Rasulullah) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kesalahan ketiga: dia merendahkan dan melecehkan Ahlus Sunnah, namun sebaliknya memuji dan memuliakan para mubtadi’. Dia mensifati Ahlus Sunnah dengan “gembel jalanan” “orang-orang rendah” “orang-orang hina” “orang-orang kecil” dan ungkapan-ungkapan penghinaan lainnya. Adapun para mubtadi’ maka menurut dia mereka adalah gunung-gunung. Dan ketika dikatakan kepadanya tentang Al-Maghrawy, dia berkata: “Bagaimana mungkin aku akan melenyapkan gunung yang tinggi.”

Kesalahan keempat: dia memberi udzur bagi para mubtadi’. Sebagai contoh Sayyid Quthb yang di awal Surat Al-Hijr dia menyatakan bahwa umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah murtad dari agama secara keseluruhan dan bahwasanya tidak ada sebuah negeri Islam pun tidak pula masyarakat Islam yang di dalamnya syariat Allah sebagai prinsip muamalah. Dia mengatakan hal itu di juz 4 hal 2122 (Fii Zhilalil Qur’an, -pent). Dan di dalam Surat Yunus dia menyatakan bahwa masjid-masjid kaum Muslimin adalah tempat ibadah para penyembah berhala dan dia menafsirkan Surat Al-Ikhlash dengan pemahaman wihdatul wujud.

Kesalahan kelima: dia memberi udzur bagi Al-Maghrawy yang memiliki pemahaman takfir.

Kesalahan keenam: dia sering singgah di tempat para mubtadi’ dan para mubtadi’ pun menyambutnya dengan baik di setiap tempat yang dia singgahi, dan dia tidak merasa senang kecuali kepada mereka.

Kesalahan ketujuh: ketika dia ditanya tentang Al-Ikhwanul Muslimun, apakah mereka termasuk Ahlus Sunnah? Dia menjawab: “Ya.”

Kesalahan kedelapan: beberapa ulama yang terpercaya keilmuannya bersaksi bahwa mereka mendapatinya beberapa biasa berdusta dalam banyak perkara.

Inilah keadaan Abul Hasan. Maka bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa Ahlus Sunnah terpecah menjadi dua golongan hanya gara-gara dua orang tersebut?! Karena dipahami dari ucapan yang engkau katakan ini pada percakapan telepon itu bahwasanya dua orang tersebut bersama Ahlus Sunnah. Maka apakah benar jika kita mengatakan bahwa Abul Hasan termasuk Ahlus Sunnah, padahal dia memiliki bencana-bencana yang besar seperti itu?! Jawabnya: tidak. Dan apakah benar bahwa para pengikutnya termasuk Ahlus Sunnah?! Jawabnya: tidak.

Maka jika engkau meyakini bahwa Abul Hasan dan para pengikutnya termasuk Ahlus Sunnah maka kami sangat sedih karenanya, dan kami menasehatimu untuk menarik ucapan semacam ini.

Engkau mengatakan di halaman ke 44: “Fitnah mengkritik dan memboikot yang dilakukan sebagian Ahlus Sunnah di masa ini, di zaman ini ada Ahlus Sunnah yang menyibukkan diri melakukan kritikan dan tahdzir terhadap sebagian yang lain yang hal itu mengakibatkan perpecahan dan perselisihan serta saling memboikot …”

Hingga perkataanmu: “Hal itu disebabkan oleh dua hal:

Pertama: diantara Ahlus Sunnah di masa ini ada yang agama dan kesibukannya mencari-cari kesalahan, baik dalam tulisan-tulisan maupun dalam kaset-kaset, kemudian mentahdzir dari orang yang darinya muncul sebagian kesalahan-kesalahan itu.”

Saya katakan: sesungguhnya ini merupakan keutamaan dan bukan perbuatan tercela. Jadi sungguh menjaga As-Sunnah merupakan keutamaan menurut salaf. Memang, para pemuda salafy memiliki semangat, jika mereka menjumpai penyelisihan terhadap As-Sunnah dalam sebuah tulisan atau dalam sebuah kaset, atau jika mereka melihat di antara Ahlus Sunnah ada yang berjalan bersama para mubtadi’, maka mereka mengingkarinya dan menasehatinya atau meminta kepada sebagian masyayikh untuk menasehatinya. Maka jika dia telah dinasehati namun tidak mengindahkan nasehat, mereka pun memboikotnya. Ini merupakan keutamaan mereka dan bukan celaan bagi mereka.

Kemudian engkau mengatakan: “Termasuk kesalahan-kesalahan tersebut yang karenanya seseorang dikritik dan diboikot adalah kerjasamanya dengan salah satu yayasan dengan menyelenggarakan ceramah atau bergabung dalam perkumpulan. Padahal yayasan ini dahulu Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin pernah menyampaikan ceramah melalui telepon yang diselenggarkan olehnya. Maka kenapa dicela perkara yang difatwakan oleh dua ulama yang mulia ini.”

Saya katakan: yayasan ini adalah Yayasan Ihyaut Turats di Kuwait yang dipimpin oleh Abdurrahman Abdul Khaliq yang memiliki banyak penyimpangan dan kesalahan.

Di antara ucapan dan celaan dia kepada salafiyyun: “Sesungguhnya kaum Muslimin hingga hari ini senantiasa dari masa ke masa ada diawasi oleh orang yang mengklaim menolong agama dan mengatakan kebenaran. Dia membiarkan para penyembah berhala dan orang-orang yang melakukan kesyirikan, orang-orang yang membolehkan segala sesuatu dan orang-orang kafir. Namun penanya justru menyerang kaum Muslimin. Bahkan kita jumpai di antara mereka ada orang yang tidak memiliki perhatian kecuali menyibukkan diri mengawasi para dai dan menghadang mereka dengan celaan dan menyebarluaskannya serta menulis risalah-risalah yang berisi tentang aib-aib mereka …”

Ini merupakan celaan terhadap salafiyyun dan jalan yang mereka tempuh dalam mengingkari para mubtadi’ dan yang dia maksud adalah para dai yang menyeru kepada agama Allah dengan ucapan dia: “Bahkan kita jumpai di antara mereka ada orang yang tidak memiliki perhatian kecuali menyibukkan diri mengawasi para dai.” Yang dia maksud adalah orang-orang Al-Ikhwanul Muslimun, Sururiyyun, Quthbiyyun, Takfiriyyun dan Khawarij yang menyiapkan diri untuk memberontak.

Dahulu mereka mengingkari jika kita mengatakan seperti ini. Adapun sekarang maka sungguh Allah telah membongkar kedok mereka dengan sebab berbagai pengeboman dan terbongkarnya perbekalan dan persiapan yang mereka siapkan untuk memberontak. Bahkan Abdurrahman Abdul Khaliq sebagian ucapannya ada yang menunjukkan bahwa dia adalah seorang yang memiliki keyakinan takfir, yaitu ucapannya yang merupakan kelanjutan dari penggalan yang saya kutipkan: “Ini termasuk dosa terbesar dan termasuk pembatal terbesar dari pondasi Islam yang paling mendasar yaitu prinsip loyalitas.”

Jadi dia menganggap bahwa membicarakan penyimpangan para mubtadi’ merupakan pembatal Islam, dan ini merupakan pemahaman orang-orang takfir. Apa yang saya kutip ini berasal dari kitab “Al-Qudwat Al-Kibar Baina At-Ta’zhim wal Inbihar” karya Muhammad Musa Asy-Syarif hal. 66-67. Dan penulis telah menyandarkan penggalan yang saya nukilkan sebagiannya ini kepada risalah Abdurrahman Abdul Khaliq yang berjudul “Al-Wala’ wal Bara’”.

Yang terakhir wahai Syaikh Abdul Muhsin, saya katakan: sesungguhnya ceramah Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin di yayasan ini pada zaman dulu BUKAN sebagai tazkiyah bagi yayasan ini. Karena bisa jadi beliau berdua menyampaikan ceramah sebelum mengetahui bahwa pada yayasan tersebut ada penyimpangan. Hanya Allah saja yang memberikan taufik.

Engkau juga berpendapat tidak adanya menguji manhaj seseorang dan engkau mengklaim hal itu sebagai bid’ah. Padahal ketahuilah -semoga Allah mengajarimu- bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menguji seorang budak wanita dengan mengatakan kepadanya: “Di mana Allah?” Dia menjawab: “Di atas langit.” Beliau bertanya lagi: “Siapa saya?” Dia menjawab: “Anda adalah utusan Allah.” Maka beliau bersabda: “Bebaskanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah seorang mu’minah!”

Sebagian salaf ada yang mengatakan:
.
عَلامَةُ أَهْلِ الْبِدْعَةِ الْوَقِيْعَةُ فِيْ أَهْلِ الْأَثَرِ.
.
“Ciri-ciri ahli bid’ah adalah mencela ahlul atsar (ahli hadits).”

Mereka juga mengatakan: “Jika engkau melihat orang dari Kufah mencela Sufyan At-Tsaury maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang Syi’ah, dan jika engkau melihat orang dari Marwa mencela Abdullah bin Al-Mubarak maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang Jahmiyah.”

Mereka juga mengatakan:
.
مَنْ أَخْفَى عَنَّا بِدْعَتَهُ لَمْ تَخْفَ عَلَيْنَا أُلْفَتُهُ
.
“Barangsiapa yang menyembunyikan kebid’ahannya dari kami, tetap saja tidak akan tersembunyi dari kami keakrabannya.”

Maksudnya: dengan hal itu akan diketahui bahwa dia seorang mubtadi’ adalah dengan siapa dia berteman dan berdekatan, karena seseungguhnya seseorang itu tidak akan bersahabat dan berdekatan kecuali dengan orang-orang yang dia ridhai jalan mereka.

Terakhir, inilah nasehat ringkas dari seorang saudara kepada saudaranya. Saya ingin mengingatkanmu terhadap beberapa perkara. Dan saya memohon kepada Allah -Jalla sya’nuh- agar memperbaiki keadaan semua pihak dan meluruskan kita kepada hal-hal yang mengandung kebaikan di dunia dan akherat, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Dekat.

Kita juga memohon kepada Allah agar menjaga kita dari fanatisme yang tercela dan agar menjadikan amal kita ikhlash dalam rangka mengharap wajah-Nya dan menginginkan ridha-Nya.
.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
.
Ditulis oleh:

Ahmad bin Yahya An-Najmy

Sumber: Al-Fatawa Al-Jaliyyah Anil Manahij Ad-Da’awiyyah (1/220-235)

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=23226

http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=377391 

Senin, 21 Desember 2015

MENINGGIKAN SUARA DI HADAPAN SUAMI

MENINGGIKAN SUARA DI HADAPAN SUAMI
Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan

Tanya:

Apa hukum wanita yang meninggikan suaranya kepada suaminya dalam kehidupan suami istri?

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah:

Kami katakan kepada wanita ini bahwa meninggikan suara kepada suaminya termasuk adab yang jelek. Seorang wanita seharusnya memuliakan suaminya karena suami adalah penanggungjawabnya, pemimpinnya. Oleh karena itu, hendaknya dia memuliakan sang suami dan berbicara kepadanya dengan adab. Hal ini lebih bisa merukunkan keduanya dan melanggengkan pergaulan antara keduanya.

Di sisi lain, suami juga harus mempergauli istrinya dengan cara yang makruf. Kerukunan suami istri terbentuk dengan timbal balik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Apabila kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa’: 19)

Kami nasihati sang istri agar bertakwa kepada Allah pada dirinya dan diri suaminya dan agar tidak meninggikan suaranya kepada suaminya, apalagi jika sang suami mengajaknya bicara dengan tenang dan dengan suara yang pelan.

(Fatawa al-Mar’ah hlm. 655)

Sabtu, 19 Desember 2015

HUKUM INVESTASI DI BISNIS WARNET

🖥 WARUNG INTERNET (WARNET)

Fatwa no. 21205

🔎 PERTANYAAN:
Warnet telah menyebar di mana-mana. Apa hukum investasi di bisnis ini, mengingat bahwa hal itu berkaitan dengan perkara-perkara yang salah dan terlarang.

Berikut gambarannya:

Gambaran pertama:
Para pengguna menyewa PC (komputer kotak) per jam dan terhubung ke Internet. Kami tidak tahu apa yang akan mereka browsing di internet. Ada begitu banyak program dan situs yang berguna dan berbahaya. Beberapa situs dapat diblokir oleh Raja Abdul Aziz untuk Sains dan Teknologi. Namun, beberapa pengguna dapat membuka blokir situs yang terlarang.

Catatan:
Kami tidak dapat mengontrol program kecuali dengan membatalkan layanan.

Gambaran kedua:
Ada yang disebut program obrolan Microsoft yang digunakan untuk chatting dan mailing. Pengguna melakukan pembicaraan dan diskusi tentang hal-hal yang berguna dan ilmiah. Mungkin ada juga pengguna nakal yang menggunakan kata-kata vulgar dan tidak senonoh. Mereka mungkin mengirim dan menerima film porno dan gambar. Pada sebagian pengiriman dan penerimaan gambar serta film bisa diblokir. Tapi beberapa pengguna berhasil membobol blokir ini dengan menggunakan teknik licik.

🔓 JAWABAN:
Jika alat ini memberikan layanan akses yang dilarang dan tidak senonoh, materi yang bertentangan dengan ajaran Islam atau memberikan akses ke gambar-gambar porno, film bejat, berita tidak bermoral, percakapan yang mencurigakan, atau permainan terlarang, sementara pemilik warnet tidak dapat mencegah kemungkaran tersebut, atau tidak memiliki kendali atas perangkat ini, maka investasi ini haram (dilarang). Ini terkait dengan kerja sama dalam dosa dan pelanggaran. Allah -Jalla wa 'Ulaa berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

"Saling tolong menolonglah di dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian saling tolong menolong di dalam dosa dan Permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha berat hukumannya."
(Al-Maidah: 2)

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

 
Ketua:
`Abdul Aziz bin 'Abdullah Alu Syaikh

Anggota:
Bakr Abu Zayd 
Salih Al-Fawzan 
`Abdullah ibn Ghudayyan

-----------------
Teks asli dari sumber:
http://www.alifta.com/Search/ResultDetails.aspx?languagename=ar&lang=ar&view=result&fatwaNum=true&FatwaNumID=21205&ID=10354&searchScope=3&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=EXACT&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=AnyWord&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=#firstKeyWordFound
-----------------

Chanel saling menasihati perihal gadget
🔹L🔹https://telegram.me/AppSalafy2
🔸P🔸https://telegram.me/AppSalafiyah

#fatwa

Jumat, 04 Desember 2015

FIKIH SALAT ID

Melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha di tanah lapang

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar menuju mushalla (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. al-Bukhari no. 956)

Makan beberapa butir kurma sebelum berangkat salat Idul Fitri

“Rasulullah tidaklah berangkat untuk shalat Idul Fitri kecuali memakan beberapa butir kurma terlebih dahulu.” (HR. al-Bukhari no. 953)

Melewati jalan yang berbeda ketika berangkat menuju tempat salat dengan ketika pulang dari tempat salat

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari Id melewati jalan yang berbeda (antara berangkat dan pulang –red).” (HR. al-Bukhari no. 986)

Tidak disyariatkan salat sunah sebelum dan sesudah salat Id

“(Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam) belum pernah shalat (sunnah) sebelum shalat Id atau pun sesudahnya.” (HR. al-Bukhari no. 989)

Salat Id tanpa azan dan iqamat

“Aku telah melaksanakan shalat dua Id bersama Rasulullah tidak hanya sekali atau dua kali (semuanya -red) tanpa adzan dan iqomah.” (HR. Muslim no. 887)

Salat Id sebelum khutbah

Ibnu Abbas berkata, “Aku telah menyaksikan shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman, semuanya melakukan shalat Id sebelum khutbah.” (HR. al-Bukhari no. 962 dan Muslim no. 84)

Kaum wanita seluruhnya ikut menghadiri salat Id, namun wanita yang haid menjauhi tempat salat

Ummu ‘Athiyyah berkata, “Kami diperintah untuk menghadirkan gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha –red), agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, sedangkan yang haid diminta untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

ADAB MENJAGA PENGLIHATAN

Segera memalingkan pandangan ketika melihat kepada yang haram secara tidak sengaja

Dari sahabat Jarir bin Abdillah al-Bajali beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah tentang (hukum) melihat (kepada yang haram) secara tiba-tiba, maka beliau memerintahkan agar aku memalingkan pandanganku.” (HR.  Muslim)

Tidak boleh mengikuti pandangan yang pertama dengan pandangan yang berikutnya ketika memandang kepada yang haram secara tidak sengaja

“Wahai Ali, jangan kau ikuti pandangan pertama (kepada yang haram) dengan pandangan berikutnya! Karena yang pertama (tidak berdosa) bagimu dan yang kedua bukan untukmu (berdosa). (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Hakim)

FIKIH HAJI

Wajib berhaji ke Baitullah karena Allah bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana

“Dan karena Allah saja haji ke Baitullah bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap alam semesta.” (Ali Imran: 97)

Berhaji dengan ikhlas dan tidak berbuat keji dan kefasikan

“Barangsiapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan, maka dia pulang sebagaimana keadaan dia di hari sang ibu melahirkannya (yaitu tanpa dosa).” (HR. Bukhari)

Bersegera untuk berhaji

“Bersegeralah kalian untuk berhaji – yakni haji yang wajib – karena sesungguhnya diantara kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang hasan)

Kewajiban haji sekali saja seumur hidup, dan disunahkan haji setiap tahun

Rasul shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya oleh Al Aqra’ bin Habis, “Apakah haji itu ditunaikan setiap tahun atau sekali saja?” Maka beliau pun menjawab, “Bahkan sekali saja. Barangsiapa menambahinya maka itu adalah tathawwu’ (sunnah).” (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih)

FIKIH ITIKAF

Berbincang-bincang dengan istri dan mengantar istri pulang ketika beritikaf

Shafiyyah berkata, “Suatu hari Rasulullah beri’tikaf kemudian aku mengunjunginya pada malam hari. Akupun berbincang-bincang dengannya. Tak berapa lama akupun bersiap untuk kembali ke rumah dan Rasulullah mengantarku pulang.” (HR. al-Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175)

ADAB KETIKA TURUN HUJAN

Membuka baju hingga sebagian tubuh (selain aurat) terguyur hujan

Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kehujanan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kami bertanya, “Ya Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena dia baru saja dari Rabbnya.” (HR. Muslim no. 2120)

BERMUAMALAH DENGAN LAWAN JENIS

Wanita tidak boleh merendahkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki, dan hanya mengucapkan ucapan yang baik

Allah berfirman, “Janganlah kalian merendahkan suara kalian sehingga akan senang orang orang yang didalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah ucapan yang ma'ruf.”

Tidak boleh laki-laki berjabat tangan ataupun menyentuh wanita yang bukan mahram

“Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram).” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

“Benar-benar kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. adh Dhiyaa’ al-Maqdisi)

Rabu, 02 Desember 2015

FIKIH ZAKAT

Zakat emas dan perak

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, sementara mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka dengan azab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka: Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.” (at-Taubah: 34-35)

“Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri). Kemudian lempeng-lempeng itu dipanaskan dalam neraka jahannam dan dengannya diseterikalah lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali mendingin lempengan itu maka diulangi lagi untuknya. Pada satu hari yang lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan di antara hamba-hamba (Allah), maka ia pun akan melihat jalannya menuju surga ataukah menuju neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Zakat perhiasan dari emas dan perak

Sesungguhnya ada seorang wanita menemui Rasulullah dan bersamanya putrinya yang mengenakan gelang yang tebal di tangannya. “Apakah kamu telah menunaikan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Rasulullah berkata, “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat nanti?” Maka wanita itu melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah, seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 1563, at-Tirmidzi no. 637, an-Nasaa’i no. 2479, dihasankan al-Albani dalam al-Irwa’ 3/296)

Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah aku mengenakannya karena berhias untukmu.” Seraya beliau berkata, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakatnya?” Aku berkata, “Belum.” Maka beliau berkata, “Cukuplah dia akan menjerumuskanmu kedalam neraka.” (HR. Abu Dawud no. 1565, ad-Daruquthni no. 7547-7548, dan al-Hakim no. 1437, disahihkan al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani dalam al-Irwa’ 3/296-297)

Dahulu Ummu Salamah pernah mengenakan beberapa perhiasan emas, kemudian beliau menanyakannya kepada Rasulullah, maka beliau (ummu Salamah) berkata, “Apakah perhiasan itu kanzun?” Rasulullah menjawab, “Yang sampai pada jumlah untuk dizakati (sampai nishab) dan ditunaikan zakatnya maka bukan kanzun.” (HR. Abu Dawud no. 1564, ad-Daruquthni no. 1950, al-Baihaqi no 1201, dishahihkan al-Albani dalam ash-Shahihah no. 559)

Nishab emas adalah 20 dinar (senilai dengan 85 gram emas), dan zakat emas adalah 1/40-nya

“Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari 20 dinar, dan pada 20 dinar zakatnya setengah dinar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 9873 dan Abu Dawud no. 1753, dihasankan al-Hafizh dalam Bulughul Maram, dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’ 3/290-291)

Nishab perak adalah 200 dirham (senilai dengan 595 gram perak)

“Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari 5 awaq (1 awaq senilai dengan 40 dirham).” (HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)

Zakat perak adalah 1/40-nya

“Pada perak zakatnya seperempatpuluh.” (HR. al-Bukhari no. 1454)

Memberikan zakat kepada yang berhak menerimanya

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf (orang-orang yang baru masuk Islam), untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60)

Zakat fitrah sebesar 1 sha' (2.5 atau 3 kg) dari bahan makanan pokok daerah setempat, dan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau gandum bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari no. 1503)

Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Kami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, atau 1 sha’ kismis.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam riwayat yang lain, “…atau 1 sha’ keju.”

Memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “…dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menuju shalat Id

Abdullah bin Umar berkata, “…dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat Id.” (HR. al-Bukhari no. 1503)

Menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri

Nafi’ berkata, “…dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari no. 1511)

Selasa, 01 Desember 2015

MENYIKAPI ORANG-ORANG FASIK

Tidak boleh mendoakan laknat khusus kepada orang tertentu pada saat orang itu masih hidup

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pecah gigi gerahamnya pada hari (perang) Uhud dan beliau terluka di kepalanya maka mengucurlah darah dari kepalanya. Dan beliau berkata, “Bagaimana bisa beruntung suatu kaum yang telah melukai kepala dan memecahkan gigi geraham Nabi mereka?” Kemudian Nabi berdoa kepada Allah (untuk melaknat) mereka. Maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat, “Engkau (wahai Muhammad) tidak memiliki urusan sedikitpun (terhadap keadaan manusia), apakah (Allah) akan memberi taubat kepada mereka atau mengadzab mereka karena mereka dzhalim (berbuat kesyirikan).” (HR. Muslim, dan al-Bukhari secara ta’liq)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada perang Uhud berdoa, “Ya Allah laknatlah Abu Sufyan, Ya Allah laknatlah al-Harits bin Hisyam, Ya Allah laknatlah Shofwan bin Umayyah.” Kemudian turunlah ayat, “Engkau (wahai Muhammad) tidak memiliki urusan sedikitpun (terhadap keadaan manusia), apakah (Allah) akan memberi taubat kepada mereka.” Kemudian Allah memberi hidayah mereka kepada taubat dan mereka masuk Islam serta baik keislamannya. (HR. at-Tirmidzi, dan asalnya ada dalam Shahih al-Bukhari)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika mengangkat kepalanya dari ruku’ pada rokaat akhir sholat Subuh beliau membaca, “Ya Allah laknatlah fulan, fulan, dan fulan…” setelah mengucapkan Sami’allahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu. Kemudian Allah turunkan (ayat), “Engkau (wahai Muhammad) tidak memiliki urusan sedikitpun (terhadap keadaan manusia), apakah (Allah) akan memberi taubat kepada mereka.” (HR. al-Bukhari)

Tidak boleh memvonis seseorang yang masih hidup dengan vonis tidak akan diampuni Allah

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menceritakan bahwa seorang laki-laki berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan.” Allah Ta’ala berfirman, “Siapakah yang bersumpah atas Nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan, sesungguhnya Aku telah mengampuni fulan dan aku batalkan (hapus) amalanmu.” (HR. Muslim)

Tidak boleh membela orang-orang yang fasik

Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.”

Allah Ta'ala berfirman, “Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?”