Cari Blog Ini

Minggu, 21 September 2014

Tentang ACARA BERKABUNG

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Bolehkah meletakkan kotak sumbangan di acara berkabung di mana ketika seseorang meninggal maka keluarganya mengambil uang yang dikumpulkan di kotak tersebut dan memberikan jamuan bagi mereka yang datang di acara tersebut?

Jawaban:

Asal acara berkabung semacam ini adalah bathil, bid’ah dan membebani manusia dengan hal-hal yang Allah tidak menurunkan keterangan tentangnya. Dan tidak boleh meletakkan kotak sumbangan di acara kematian karena hal itu merupakan bentuk membantu kemaksiatan dan bid’ah. Adapun menyampaikan duka cita maka tidak perlu melakukan itu semua. Cukup dengan engkau mendoakan mayit dan keluarga yang ditinggal dan engkau katakan: “Semoga Allah memberimu kesabaran dan meringankan musibahmu dan semoga mengampuni si mayit.”
Engkau ucapkan jika berjumpa dengan keluarga si mayit di mana saja. Atau engkau bisa menghubunginya melalui telepon atau HP untuk menyampaikan bela sungkawa. Tidak perlu dengan berkumpul-kumpul, menyiapkan jamuan dan juga tidak perlu meninggalkan pekerjaan selama 3 hari. Para shahabat dahulu tidak sampai meninggalkan pekerjaan selama 3 hari. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, mereka tidak membuat acara berkabung, tidak pula hingga 3 hari. Demikian juga ketika Abu Bakr, Umar, Utsman dan shahabat yang lain wafat, mereka tidak pernah melakukan hal semacam ini sama sekali. Oleh karena inilah salah seorang shahabat (Jarir bin Abdillah –pent) ada yang mengatakan:
ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﻌُﺪُّ ﺍﻟِﺎﺟْﺘِﻤَﺎﻉَ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﺻَﻨْﻌَﺔَ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﻴَﺎﺣَﺔِ .
“Kami menganggap acara berkumpul-kumpul untuk keluarga mayit dan membuat makanan termasuk meratap.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya, dan Al-Albany rahimahullah menilainya shahih dalam Ahkamul Janaiz, hal. 210 –pent)

Alih bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar