Pertanyaan: “Manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, domba atau sapi?”
Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab, “Para fuqoha’ menyebutkan, apabila ditinjau dari sisi seorang yang berkurban dengan satu hewan (sendirian), maka yang afdhal adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, dan kambing domba lebih afdhal dari kambing kacang. Akan tetapi jika berserikat 7 orang dalam berkurban unta dan sapi, maka berkurban kambing lebih afdhal, dan domba lebih afdhal dari kambing kacang."
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/34-35)
###
Pertanyaan: “Manakah yang lebih afdhal di dalam berkurban, yang besar hewannya dan banyak gajih dan dagingnya atau yang mahal harganya?
Asy-Syaikh Al-Utsaimin menjawab, “Permasalahan ini apakah yang afdhal dalam berkurban yang mahal harganya atau yang gemuk badannya? Sebenarnya keumuman yang ada bahwa dua perkara itu adalah mutalazim, dan bahwasanya hewan yang gemuk dan banyak dagingnya lebih afdhal, tapi terkadang juga sebaliknya. Apabila kita melihat kepada manfa’at dari berkurban tersebut maka tentu hewan yang besar lebih afdhal walaupun harganya murah. Tapi jika kita melihat kepada kejujuran hati dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla bisa kita katakan bahwa yang mahal lebih afdhal, karena ketika seseorang mengeluarkan hartanya dalam jumlah banyak untuk beribadah kepada Allah, itu sebagai bukti atas kesempurnaan ibadahnya dan kejujuran ibadahnya.
Sebagai jawaban dari pertanyaan ini kami katakan, coba perhatikan mana yang lebih bermaslahat bagi hatimu maka lakukanlah. Ketika dua maslahat yang telah disebutkan tadi bertentangan, maka perhatikanlah mana yang lebih bermasalahat bagi hatimu. Jika engkau memandang bahwa dirimu akan bertambah keimanannya dan rasa tunduknya kepada Allah Azza wa Jalla dengan memilih yang harganya mahal, maka berkurbanlah dengan yang harganya mahal."
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/34-35)
###
Faedah: Ada beberapa kriteria ideal yang harus diperhatikan untuk mencapai keafdhalan prima dalam beribadah qurban. Di antaranya:
1. Berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Beliau berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
2. Berwarna hitam pada kaki, perut dan kedua matanya. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatangkan kambing kibasy bertanduk, menginjak pada hitam, menderum pada hitam, dan memandang pada hitam, untuk dijadikan hewan qurban.” (HR. Muslim no. 1967)
3. Gemuk dan mahal. Dalilnya adalah hadits Anas yang telah lewat, riwayat Abu ‘Awanah (no. 7796) dengan lafadz: "gemuk." Dalam lafadz lain: "mahal."
Faedah: Mana yang lebih afdhal, kualitas hewan qurban atau kuantitasnya?
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang shahih adalah dengan perincian:
– Bila taraf kehidupan masyarakatnya makmur dan lapang, maka kualitas hewan lebih afdhal.
– Bila mereka dalam kesempitan hidup, maka semakin banyak kuantitasnya semakin afdhal, supaya kemanfaatan hewan qurban merata untuk seluruh masyarakat.” (Syarh Bulughil Maram, 6/73-74)
Faedah: Umur Hewan Qurban
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya, maka silakan kalian menyembelih jadza’ah dari kambing domba (kambing domba
yang berumur 6 bulan).” (HR. Muslim no. 1963)
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan tentang umur hewan qurban yaitu musinnah.
Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh Al-Ashmu’i, Abu Ziyad Al-Kilabi, dan Abu Zaid Al-Anshari.
Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk pada tahun ke-4.
Musinnah pada ma’iz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun. Begitu pula musinnah pada dha`n (kambing domba). Demikian penjelasan Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167-168) karya Ibnu Qudamah rahimahullahu.
Faedah:
Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam tafsirnya, Adhwa`ul Bayan (3/485), menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan qurban secara umum, baik yang jantan maupun betina. Dalilnya adalah keumuman ayat yang menjelaskan masalah hewan qurban, tidak ada perincian harus jantan atau betina, seperti ayat 28, 34, dan 36 dari surat Al-Hajj. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih afdhal. Yang rajih adalah bahwa kambing domba jantan lebih utama daripada yang betina. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina). Wallahu a’lam bish-shawab.
Faedah: Cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya: “Hewan qurban yang bagaimana yang hendaknya dihindari?” Maka beliau memberikan isyarat dengan tangannya dan bersabda:
ﺃﺭﺑﻌﺎ : ﺍﻟﻌﺮﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﻴﻦ ﻇﻠﻌﻬﺎ ، ﻭﺍﻟﻌﻮﺭﺍﺀ ﺍﻟﺒﻴﻦ ﻋﻮﺭﻫﺎ ، ﻭﺍﻟﻤﺮﻳﻀﺔ ﺍﻟﺒﻴﻦ ﻣﺮﺿﻬﺎ ، ﻭﺍﻟﻌﺠﻔﺎﺀ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﻨﻘﻲ .
“Ada empat, yaitu (1) yang pincang dan jelas pincangnya, (2) yang picak matanya dan jelas picaknya, (3) yang sakit dan jelas sakitnya, dan (4) yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 8/227)
Pada riwayat At-Tirmidzi disebutkan Al-’Ajfa’ (yang kurus), dan dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan pengganti dari lafazh Al-Kasir (yang lemah).
Hewan yang akan disembelih selain tidak aib juga harus berupa Hewan Yang Sehat
BalasHapus