Cari Blog Ini

Kamis, 25 September 2014

Tentang ZAKATNYA PEGAWAI ATAU KARYAWAN DENGAN GAJI BULANAN

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: “Berkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?”

Jawaban:

Masalah ini banyak dijumpai oleh para pegawai atau karyawan dan orang-orang yang mendapatkan pemasukan atau penghasilan bulanan. Yang akan membebaskan diri dari tanggung jawab adalah dengan menentukan waktu tertentu setiap setahun sekali untuk mengeluarkan zakat dengan syarat telah terkumpul jumlah yang memenuhi (nishab atau batas minimal nilai yang terkena kewajiban zakat). Dia hitung dan dia keluarkan zakatnya. Hendaknya hal serupa dia lakukan pada tahun berikutnya. Dengan cara itu insya Allah dia telah membebaskan diri dari tanggung jawab.

###

Tambahan faedah dari kitab Ahkaamuz Zakaah, karya Asy-Syaikh Zayid bin Husain Al-Wushaby, salah seorang pengajar di Daarul Hadits Ma’bar Yaman, hal. 166-169 dan hal 190:

Nishab emas adalah 20 dinar. Satu dinar sama dengan 4,25 gram emas murni. Jadi nishab emas adalah 85 gram.
Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham. Satu dirham sama dengan 2,975 gram perak murni. Jadi nishab perak adalah 595 gram.

Misalkan, harga 1 dinar adalah Rp. 2.388.925. Sedangkan harga 1 dirham adalah Rp. 91.053. Jadi sebagai contoh nishab perak adalah Rp. 91.053 x 200 = Rp. 18.210.600. Sedangkan nishab emas adalah Rp. 2.388.925 x 20 = Rp. 47.778.500.

Untuk nishab uang para ulama menguatkan pendapat bahwa nishabnya adalah yang paling sedikit dari nilai nishab emas dan perak. Misalnya nilai nishab emas lebih sedikit maka nishabnya dinilai dengan emas. Sedangkan jika nilai nishab perak lebih sedikit maka nishabnya dengan nilai perak. Jadi untuk saat ini (karena menyesuaikan nilai perak) seseorang akan terkena kewajiban zakat, jika dia menyimpan uang selama setahun penuh tanpa berkurang sehari pun sesuai dengan kalender Hijriyah, senilai Rp. 18.210.600.

Alih bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar