Allah telah berfirman,
ﻟﻴَﺸﻬَﺪُﻭﺍ ﻣَﻨﺎﻓِﻊَ ﻟَﻬُﻢ ﻭًﻳﺬﻛﺮُﻭﺍ ﺁﺳﻢَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓِﻰ ﺃﻳﺎﻡٍ ﻣﻌﻠُﻮﻣَﺎﺕٍ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺭَﺯَﻗَﻬُﻢ ﻣﻦ ﺑَﻬِﻴﻤَﺔِ ﺍَﻷﻧﻌﺎﻡِ ﻓَﻜُﻠُﻮﺍْ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﺃﻃْﻌِﻤُﻮﺍ ﺁﻟْﺒَﺂﺋِﺲَ ﺍَﻟﻔَﻘِﻴﺮَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj:28)
Allah juga berfirman,
ﻭَﺍﻟﺒُﺪﻥَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻫَﺎ ﻟَﻜْﻢ ﻣٍﻦّ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟَﻜْﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮٌ ﻓَﺎَﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍَﺳﻢَ ﺍَﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴﻬﺎ ﺻَﻮَﺁﻑَّ ﻓَﺈﺫَﺍ ﻭَﺟَﺒَﺖ ﺟُﻨُﻮﺑُﻬَﺎ ﻓَﻜُﻠْﻮﺍْ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﺃﻃﻌِﻤُﻮﺍ ﺍﻟْﻘَﺎﻧِﻊَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻌﺘَﺮَّ ﻛَﺬَﺍﻟِﻚَ ﺳَﺨَّﺮْﻧَﺎﻫَﺎ ﻟَﻜْﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜﻢ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﻥَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj:36)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Jadi hendaknya seseorang memakan sebagian dagingnya, menyedekahkan sebagiannya kepada fuqoro’, dan menghadiahkan sisanya kepada orang yang mampu, dalam rangka melembutkan hati dan menumbuhkan rasa cinta. Sehingga di dalam udhiyah (kurban) tersebut terkumpul tiga perkara yang dimaukan oleh syari’at, yaitu:
1. Bersenang-senang dengan nikmat Allah dengan memakan sebagiannya.
2. Mengharap pahala Allah dengan menyedekahkannya.
3. Saling mencinta di antara hamba Allah dengan cara menghadiahkannya.
Ini adalah kandungan mulia yang dimaukan oleh syari’at. Oleh karenanya sebagian ulama menyukai daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga dimakan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi dihadiahkan."
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/12-14)
Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak menampakkan kebencian kepada mereka. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133)
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﻞِ ﺍﻟﺪَّﺍﻓَّﺔِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺩَﻓَّﺖْ، ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺩَّﺧِﺮُﻭﺍ ﻭَﺗَﺼَﺪَّﻗُﻮﺍ
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar