Cari Blog Ini

Kamis, 25 September 2014

Tentang YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus. Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Ibnu Abbas, ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani (dalam bukunya As-Sailul Jarrar, sedangkan dalam bukunya yang lain, Ad-Darari, beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i), dan di zaman ini Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar