Cari Blog Ini

Senin, 22 September 2014

Tentang MAKAN DAGING KATAK

al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari

Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu:
ﺃَﻥَّ ﻃَﺒِﻴْﺒًﺎ ﺳَﺄَﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﻋَﻦْ ﺿِﻔْﺪَﻉٍ ﻳَﺠْﻌَﻠُﻬَﺎ ﻓِﻲْ ﺩَﻭَﺍﺀٍ ﻓَﻨَﻬَﺎﻩُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻠِﻬَﺎ .
“Seorang tabib bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani) [1]

Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan:
- kehormatan makhluk itu seperti manusia; atau
- keharaman memakannya, seperti katak.
Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.”

Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram [2], “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.

Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya.berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram. Wallahu a’lam. [3]

Catatan Kaki:

[1] Lihat kitab Takhrij al-Misykah (no. 4545) dan Shahih al-Jami’ (no. 6971)

[2] Pada syarah hadits Ibnu ‘Abbas tentang larangan membunuh empat binatang.

[3] Lihat kitab al-Mughni (2/345-346), Fatawa al-Lajnah (22/322-324), dan Fath Dzil Jalali wal Ikram (syarah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Qurasyi).
————————————————-
Sumber : Majalah Asy Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar