Cari Blog Ini

Senin, 22 September 2014

Tentang WANITA IKUT SALAT DI MASJID

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda memperingatkan para wanita yang ikut hadir shalat berjamaah di masjid,
ﺇِﺫَﺍ ﺷَﻬِﺪَ ﺇِﺣْﺪَﺍﻛُﻦَّ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻓَﻼَ ﺗَﻤَﺲَّ ﻃِﻴْﺒًﺎ
“Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid, janganlah ia menyentuh (memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat al-Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻻَ ﺗَﻤْﻨَﻌُﻮْﺍ ﺇِﻣَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻟْﻴَﺨْﺮُﺟْﻦَ ﺗَﻔِﻼَﺕٍ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian."

Rasululloh bersabda, “Apabila istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid maka jangan dihalangi.” (HR. al-Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 666)

Ketika istri Abu Humaid As-Sa’idi datang kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menyatakan, “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
ﻗَﺪْ ﻋَﻠِﻤْﺖُ ﺃَﻧَّﻚِ ﺗُﺤِﺒِّﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻣَﻌِﻲْ , ﻭَﺻَﻼَﺗُﻚِ ﻓِﻲْ ﺑَﻴْﺘِﻚِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚِ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺗِﻚِ ﻓِﻲْ ﺣُﺠْﺮَﺗِﻚِ , ﻭَﺻَﻼَﺗُﻚِ ﻓِﻲ ﺣُﺠْﺮَﺗِﻚِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺗِﻚِ ﻓِﻲ ﺩَﺍﺭِﻙِ , ﻭَﺻَﻼَﺗُﻚِ ﻓِﻲْ ﺩَﺍﺭِﻙِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚِ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺗِﻚِ ﻓِﻲ ﻣَﺴْﺠِﺪِ ﻗَﻮْﻣِﻚِ , ﻭَﺻَﻼَﺗُﻚِ ﻓِﻲ ﻣَﺴْﺠِﺪِ ﻗَﻮْﻣِﻚِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻚِ ﻣِﻦ ْﺻَﻼَﺗِﻚِ ﻓِﻲ ﻣَﺴْﺠِﺪِﻱْ
"Sungguh aku tahu engkau senang shalat jamaah denganku, namun shalatmu di ruang yang khusus yang ada di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad, 6/371, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)

###

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah 

Pertanyaan:

Apakah wanita dibolehkan terus menerus shalat berjamaah di masjid dan apakah suaminya berhak untuk melarangnya?

Jawab:

Wanita dibolehkan keluar rumah untuk mengerjakan shalat di masjid. Akan tetapi, shalatnya di rumahnya lebih utama karena lebih tertutup baginya dan lebih aman dari gangguan yang bisa menimpa dirinya atau menimpa orang lain karena dirinya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mengerjakan shalat di masjid-masjid Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Tambahan ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Apabila seorang wanita hendak keluar untuk shalat di masjid, tidak boleh dilarang, walaupun sebenarnya dia tetap tinggal dan shalat di rumahnya lebih utama daripada keluar untuk shalat di masjid. Namun, apabila keluar ke masjid, dia haruslah menjaga adab-adab syariat, di antaranya:
- tidak memakai wewangian,
- menghindari pakaian perhiasan (pakaian yang cantik dan indah untuk berhias),
- tidak memakai perhiasan dan memamerkannya,
- tidak menampakkan sedikit pun dari anggota tubuhnya, dengan menutup wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki,
- dan dia harus menutup dirinya dari lelaki.

Apabila semua adab-adab ini dia laksanakan, ia boleh keluar untuk shalat di masjid. Selain itu, tempatnya di dalam masjid terpisah dari lelaki, sehingga dia tidak bergabung dalam shaf lelaki dan tidak ikhtilath. Dia shalat di bagian paling belakang dari masjid. Apabila ada wanita lain bersamanya, hendaknya dia bergabung dalam shaf mereka. Jika tidak ada, dia bershaf sendiri di belakang shaf lelaki.

Jika si wanita keluar rumah tidak memerhatikan adab-adab syariat ini, suaminya boleh melarangnya keluar rumah.

(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih ibn Fauzan, 1/349)

Sumber : Majalah AsySyariah Edisi 99

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما حكم الشرع في صلاة المرأة التراويح في المسجد؟
Bagaimana hukum syari seorang wanita yang shalat tarawih di masjid?

Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه أما بعد: فإن الأصل في صلاة المرأة أن بيتها أفضل لها وخير لها، كما جاء به الحديث عن رسول الله -عليه الصلاة والسلام-، لكن إذا رأت المصلحة في الصلاة في المسجد مع التستر، والتحفظ؛ لأنه أنشط لها، أو لأنها تستمع للفائدة من الدروس العلمية، فهذا لا بأس به ولا حرج في ذلك والحمد لله، وهو أيضاً طيب لما فيه من الفائدة العظيمة، والنشاط للعمل الصالح
Segala puji hanya milik Allah dan semoga salawat dan salam atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam, amma badu.
Hukum asal shalat seorang wanita adalah di rumahnya dan ini yang afdhal dan yang terbaik baginya.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Rasul shallalahu alaihi wasallam.
Akan tetapi, jika dia memandang adanya maslahat bagi dia untuk shalat di masjid -dengan menutup dan menjaga aurat- karena semangat ibadahnya akan bertambah, atau dia akan mendengar berbagai faedah dari pelajaran-pelajaran ilmu, maka tidak mengapa baginya untuk hadir di masjid, alhamdulillah.
Dan ini juga termasuk amalan yang baik yang padanya terdapat berbagai faedah yang besar dan semangat di dalam beramal soleh.

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

Soal:
Manakah yang lebih utama bagi wanita apakah shalat tarawih di rumahnya ataukah di masjid bersama kaum muslimin?

Jawab:
“Yang afdal bagi wanita adalah shalat di rumahnya. Namun, ia boleh shalat di masjid bersama jamaah, baik shalat fardhu, shalat tarawih, shalat kusuf, maupun shalat jenazah, dengan syarat dia mengenakan hijab yang sempurna dan jauh dari perbuatan berhias, baik pada tubuh maupun pakaiannya, serta tidak memakai wewangian pada tubuh dan pakaiannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا إِماءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah subhanahu wa ta’ala dari masjid-masjid Allah. Namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (Kalaupun mereka keluar ke masjid), hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilat.” (HR. Abu Dawud no. 567 dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Adapun baris pertama diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu)
Makna tafilat dalam hadits adalah tidak berhias dan tidak memakai wewangian.
Hadits ini menunjukkan boleh wanita keluar shalat ke masjid dengan syarat yang disebutkan, yaitu dia berpegang dengan rasa malu dan menutup diri, tidak berhias, tidak memakai wewangian dan bershaf di belakang jamaah laki-laki.
Namun, bersamaan dengan keharusannya berpegang dengan syarat yang disebutkan, shalatnya di rumahnya lebih baik baginya karena lebih memberikan penjagaan kepadanya, dia tidak terfitnah dan tidak menjadi fitnah.
Adapun apabila si wanita tidak memegangi syarat yang ada, maka keluarnya ke masjid hukumnya haram, dia berdosa, walaupun tujuannya untuk mengerjakan shalat.” (al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/180-181)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar