Cari Blog Ini

Senin, 22 September 2014

Tentang MEMISAHKAN TEMPAT TIDUR ANAK-ANAK

Pertanyaan:
Apakah anak laki-laki yang telah baligh boleh tidur bersama ibunya atau saudara perempuannya?

Jawab:
Anak-anak laki-laki yang telah baligh atau telah mencapai usia sepuluh tahun, tidak boleh lagi tidur bersama ibu atau saudara perempuan mereka di kamar tidur atau di kasur mereka. Hal ini demi menjaga kemaluan dan menjauhkan dari kobaran fitnah serta menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintah umatnya untuk memisah tempat tidur anak-anak mereka apabila usia mereka telah genap sepuluh tahun. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣُﺮُﻭﺍ ﺃَﻭْﻻَﺩَﻛُﻢْ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀُ ﺳَﺒْﻊِ ﺳِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮْﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀُ ﻋَﺸْﺮ ﺳِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﻓَﺮِّﻗُﻮْﺍ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka bila enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud no. 495, dinyatakan hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud) [1]

Dalam al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar anak-anak yang belum baligh meminta izin ketika masuk rumah/kamar pada tiga waktu yang aurat biasanya tersingkap dan tampak. Allah subhanahu wa ta’ala menekankan hal tersebut dengan menamakan tiga waktu itu adalah aurat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian (bila hendak masuk ke tempat kalian) tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum shalat subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari dan setelah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kalian.” (an-Nur: 58)

Anak yang telah baligh diperintah oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk meminta izin setiap akan masuk rumah/kamar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Apabila anak-anak kalian telah sampai usia baligh, hendaklah mereka meminta izin (di setiap waktu ketika hendak masuk ke tempat kalian) seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (an-Nur: 59)

Semua itu dimaksudkan untuk mecegah gangguan/godaan, menjaga kehormatan, dan menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan. Adapun anak laki-laki yang berusia di bawah sepuluh tahun masih boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuannya di tempat tidurnya, karena adanya kebutuhan untuk menjaganya dan mencegah bahaya darinya bersamaan dengan aman dari fitnah. Ketika aman dari fitnah, mereka boleh tidur sama-sama di satu tempat/kamar walaupun sudah mencapai usia baligh, hanya saja masing-masing tidur di kasurnya sendiri. Wa billahi at-taufiq.

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta
Ketua: Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz
Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi
Anggota: asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan, asy-Syaikh Abdullah ibn Qu’ud

Catatan kaki
[1] Karena bila anak-anak tersebut satu tempat tidur dimungkinkan aurat-aurat mereka tersingkap sehingga yang satu bisa melihat aurat yang lain. Juga mungkin terjadi sentuhan tubuh di antara mereka sehingga dapat membangkitkan syahwat, khususnya di antara anak lelaki yang sudah baligh dengan anak perempuan yang sudah baligh, bahkan di antara sesama anak lelaki ataupun sesama anak perempuan yang sudah baligh.
Al-Munawi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits di atas, “Maksudnya pisahkanlah anak-anak kalian pada tempat pembaringan mereka yang mereka biasa tidur di situ bila mereka telah mencapai usia sepuluh tahun dalam rangka menghindari bergeloranya syahwat, walaupun mereka itu sesama anak perempuan.” Ath-Thibi berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan antara perintah shalat dengan perintah memisahkan anak-anak pada tempat tidur mereka di masa kecil mereka dalam rangka mendidik mereka, menjaga seluruh perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengajarkan mereka bagaimana cara bergaul di antara sesama makhluk. Di samping itu, agar mereka tidak berada pada posisi di mana mereka bisa dituduh jelek atau pada keadaan yang bisa menjerumuskan mereka kepada fitnah. Dengan tarbiyah di masa kecil ini, mereka pun akan menjauhi perkara-perkara yang diharamkan.” (Faidhul Qadir Syarhu Al-Jami’ Ash-Shaghir, 5/521) __________________________________ Sumber: Majalah Asy Syariah online

###

Mungkin sebagian kita masih bingung dan belum tahu, mengapa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan para orangtua agar memisah tempat tidur anak-anaknya semenjak kecil.
Beliau tidak memperkenankan seseorang tidur satu ranjang atau satu selimut antara seorang anak dengan saudara atau saudarinya.
Maka berikut para kibar ulama dalam Lajnah Da`imah - semoga Allah memberkahi ilmu mereka - menjelaskan akan hikmah larangan tersebut:
نهى - صلى الله عليه وسلم - عن نوم الأخ والأخت في فراش ولحاف واحد بقوله صلى الله عليه وسلم : مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع
لأن في هذا السن يبدأ ميل الذكر إلى الأنثى وميل الأنثى إلى الذكر مع قصور في العقل فيكون ذلك وسيلة لاستجرار الشيطان لهما إلى ما لا يحل
Rasululloh Shallallaahu alaihi wasallam melarang seorang saudara tidur bersama saudarinya dalam satu tempat tidur ataupun satu selimut berdasarkan Sabda beliau Shallallaahu alaihi wasallam:
مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربو عليهم لعشر و فرقوا بينهم في المضاجع
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk sholat ketika mereka berumur 7 tahun, pukullah mereka (apabila tidak mengerjakan sholat) ketika berumur 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.
Hal ini dikarenakan pada umur-umur ini 'ketertarikan' laki-laki terhadap perempuan mulai muncul, begitu juga 'ketertarikan' perempuan terhadap laki-laki mulai muncul. Padahal akal-akal mereka masih dangkal.
Maka hal tersebut bisa menjadi perantara syaithon untuk menyeret mereka pada perkara yang tidak halal.

Sumber:
Fatawaa Lajnah Daaimah 26/336

Alih Bahasa:
Abu Mas'ud Surabaya حفظه الله [FBF-7]

WA Forum Berbagi Faidah [FBF]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar