Cari Blog Ini

Senin, 22 September 2014

Tentang MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK KUBURAN

Pertanyaan:
Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?

Jawab:

Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang.diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan:
ﻳَﺎ ﺻَﺎﺣِﺐَ ﺍﻟﺴَﺒْﺘِﻴَّﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻟْﻖِ ﺳَﺒْﺘِﻴَّﺘَﻴْﻚَ
“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”
Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

Pertanyaan:
هل نزع النعل إذا دخلت المقبرة عند الدفن؛ هل هو مستحب أم واجب؟
Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib?

Jawaban:
الظاهر هذا يختلف باختلاف الأحوال، إذا كان يطأ على القبور نزعه لحرمة القبور، أما إذا كان لا يطأ على القبور في السِّكة المُعَدَّة- أرجو أنه لا بأس بذلك، لاختلاف الروايات
Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda-beda, sesuai keadaan.
Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan.
Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa perbedaan riwayat hadits.

Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=152469

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar