Cari Blog Ini

Selasa, 21 Oktober 2014

Tentang MENGANGKAT WANITA MENJADI PEMIMPIN ATAU HAKIM

Abu Bakrah radhiyallohu ‘anhu berkata:
Tatkala sampai berita kepada Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bahwa penduduk Persia mengangkat sebagai pemimpin yang memimpin mereka adalah seorang anak wanita Kisra (gelar raja Persia), maka beliau bersabda,
ﻟَﻦْ ﻳُﻔْﻠِﺢَ ﻗَﻮْﻡٌ ﻭَﻟَّﻮْﺍ ﺃَﻣْﺮَﻫُﻢْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.”
(HR. Al-Bukhari)

Berkata Al-Hafizh setelah menyebutkan hadits ini:
Berkata Al-Khattabi, "Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh memegang kepemimpinan dan qadha’ (hakim)."
(Fathul Bari, 7/735)

Dan tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang tidak diperbolehkannya kaum wanita menjadi memimpin Negara. (Lihat Adhwa’ul Bayan, Asy-Syinqithi: 1/75)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar