Cari Blog Ini

Selasa, 21 Oktober 2014

Tentang TATA CARA TAYAMMUM

Hadits 1. Hadits ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu ‘Anhu

Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mengutusku untuk suatu kepentingan. Lalu di tengah perjalanan aku junub sedangkan aku tidak mendapatkan air untuk bersuci. Maka aku pun berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling-guling. Kemudian aku mendatangi Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan kuceritakan hal tersebut kepada beliau, beliau pun bersabda (yang artinya),
“Sebenarnya cukup bagimu untuk bersuci dari junub itu dengan melakukan hal ini.”
Kemudian beliau memukulkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali pukulan lalu mengibaskannya, kemudian mengusap punggung kedua telapak tangannya dengan tangan kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya, kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan lafadz:
Lalu menepuk tangan kanan dengan tangan kirinya dan tangan kiri dengan tangan kanannya pada (bagian) dua telapaknya, lalu mengusap wajahnya. (Fathul Bari 1/456 dan Shahih Sunan Abu Dawud no. 321)
Dalam riwayat lain, disebutkan (bahwa setelah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memukulkan kedua telapak tangan beliau ke bumi):
Beliau meniupnya, kemudian dengan keduanya beliau mengusap wajah dan (mengusap) dua telapak tangannya. (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)

Hadits 2. Hadits Abul Juhaim Radhiyallahu ‘Anhu

Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam datang dari arah sumur Jamal ketika seorang lelaki berpapasan dengan beliau. Lelaki itu pun mengucapkan salam namun Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam tidak membalasnya sampai beliau menghadap ke tembok (memukulkan tangannya ke tembok) lalu mengusap wajah dan kedua tangan beliau, barulah setelah itu beliau menjawab salam tersebut. (HR. Al-Bukhari no. 337 dan Muslim no. 369)

Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa tata cara tayammum adalah sebagai berikut:

1. Berniat tayammum
2. Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/debu dengan sekali pukulan
3. Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada dua telapak tangan tersebut [1]
4. Mengusap wajah
5. Mengusap telapak tangan dan punggung tangan kanan dan kiri [2]

Footnote:

[1] Al-Imam An-Nawawi menyatakan yang dimaukan dengan mengibaskannya di sini adalah meringankan debu yang banyak menempel pada telapak tangan. Juga hal ini disenangi pengamalannya sehingga nantinya hanya tersisa debu yang sekedarnya untuk diusapkan merata ke anggota tubuh (tangan dan wajah). (Syarah Shahih Muslim, 4/62)
Al-Hafidz Ibnu Hajar setelah membawakan hadits tentang meniup ini, beliau berkata, “(Dari hadits yang menyebutkan) Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam meniup tanah/debu sebelum diusapkan ke anggota tayammum, diambil dalil tentang sunnahnya meringankan tanah/debu (yang akan diusapkan ke wajah dan tangan).” (Fathul Bari, 1/554)
Ibnu Qudamah berkata:
Apabila pada kedua tangan seseorang yang sedang tayammum itu tanah/debu yang banyak menempel maka tidak masalah baginya untuk meniup tanah/debu tersebut karena dalam hadits ‘Ammar Radhiyallahu ‘Anhu disebutkan bahwa setelah Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memukulkan kedua telapak tangannya ke bumi, beliau meniupnya. Al-Imam Ahmad menyatakan, “Tidak masalah baginya melakukan hal tersebut ataupun tidak.” (Al-Mughni, 1/155)

[2] Dengan adanya dua riwayat yang menyatakan pengusapan wajah terlebih dahulu baru tangan dengan penyebutan tangan terlebih dahulu baru wajah yang keduanya berada dalam Ash-Shahihain, maka dengan demikian menunjukkan bolehnya mendahulukan wajah dan boleh pula mendahulukan telapak tangan. (Al-Muhalla, 1/379)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata setelah menyebutkan hadits ‘Ammar Radhiyallahu ‘Anhu dalam riwayat Al-Bukhari no. 347, “Dalam hadits ini menunjukkan tidak disyaratkannya berurutan dalam tayammum.” (Fathul Bari, 1/569)
Namun yang sunnah dan utama mendahulukan pengusapan wajah dengan alasan:
Pertama: Riwayat mendahulukan wajah atas kedua tangan lebih kuat dari riwayat yang sebaliknya (mendahulukan tangan). Sampai-sampai Al-Imam Ahmad berkata bahwa riwayat Abu Mu’awiyah dari Al-A’masy tentang mendahulukan tangan adalah salah. (Fathul Bari Ibnu Rajab Al-Hambali, 2/90)
Kedua: Mendahulukan wajah merupakan dzahir Al Qur`an karena Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (yang artinya), “Maka usaplah wajah-wajah dan tangan-tangan kalian.” (Al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu Wata’ala mendahulukan wajah dari tangan sementara Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda (yang artinya), “Aku memulai dengan apa yang Allah mulai.” (HR. Muslim no. 1218)
Dalam riwayat An-Nasa`i disebutkan dengan lafadz perintah: “Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulai.” (HR. An-Nasa`i no. 2913)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar