Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah
Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ada pertanyaan dari Maroko: “Apa hukum menikahkan wanita dengan pria yang tidak dia sukai?”
Asy-Syaikh:
Harus ada keridhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si pria, jika dia seorang yang shalih namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah dan menyebutkan kebaikan-kebaikan pria tersebut kepadanya dengan harapan agar dia menerimanya. Namun jika dia tetap menolak, maka tidak boleh bagi si wali untuk memaksanya. Karena kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar keridhaan diantara suami istri. Sedangkan saling ridha termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan.
Adapun jika wanita tersebut menolaknya karena dia adalah seorang pria yang menyimpang atau tidak ada kebaikan padanya, maka dia berhak –sama saja apakah walinya terlebih dahulu mengajaknya bermusyawarah atau tidak– untuk menolak siapa saja yang melamarnya.yang keadaannya tidak diridhai.
Alih bahasa: Abu Almass
Tidak ada komentar:
Posting Komentar