Cari Blog Ini

Rabu, 05 November 2014

Tentang SHALAT SUNNAH SAAT JAM KERJA

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Tanya:
Apakah diperbolehkan bagi karyawan untuk melakukan shalat dhuha (shalat sunnah yang dilakukan setelah matahari terbit) saat jam kerja, terutama waktu ketika karyawan sedang saatnya bekerja, sehingga mengakibatkan pekerjaannya tidak selesai tepat pada waktunya? Kami mengharap Anda untuk memberikan dengan jawaban tertulis. Jazakumulloohu khoiron.

Jawab:
Perintah untuk melakukan shalat sunnah adalah di rumah sesuai dengan perintah Nabi Muhammad shallalloohu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhialloohu ’anhu:
“Shalat yang paling afdhal adalah yang dilakukan di rumah kalian kecuali untuk shalat wajib." (HR. Al Bukhari Vol. 1 Hal. 178, Muslim Vol. 1 Hal. 540)
Nabi shallalloohu ‘alaihi wasallam juga menyatakan,
ﺍﺟْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺗِﻜُﻢْ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﻫَﺎ ﻗُﺒُﻮﺭًﺍ
"Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan." (HR. Bukhâri I/528-529 no. 432 dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma)

Selanjutnya, karyawan tidak seharusnya berhenti bekerja, hanya untuk melakukan amalan sunnah. Seorang karyawan dapat melakukan shalat dhuha di rumah sebelum ia berangkat bekerja setelah matahari terbit, yaitu setelah waktu nahi (waktu shalat yang dilarang setelah subuh) sekitar lima belas menit setelah matahari terbit.
Wabillahi taufiq washallallahu ‘ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota:
Bakr Abu Zaid
Abdullah bin Shalih Al-Fawzan
Abdul Aziz bin Abdullah Alusy Syaikh

(Fatwa No. 19,285 Bab 23 Hlm. 423)

Terjemahan dari:
alifta[dot]net/Fatawa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar