Cari Blog Ini

Jumat, 12 Desember 2014

Tentang AZAN DAN IQAMAT BAGI ORANG YANG SALAT SENDIRIAN

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
ﻳﻌْﺠُﺐُ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺭَﺍﻋِﻰْ ﻏَﻨَﻢٍ ﻓِﻰ ﺭَﺃْﺱِ ﺷَﻈِﻴَّﺔٍ ﺑِﺠَﺒَﻞٍ، ﻳُﺆَﺫَِﻥُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ، ﻭَﻳُﺼَﻠِّﻰْ، ﻓَﻴَﻘُﺎﻝُ ﺍﷲُﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ: ﺃَﻧْﻈُﺮُﻭْﺍﻋِﻠﻰٰ ﻋَﺒْﺪِ ﻯْ ﻳُﺆَﺫْﻥُ ﻭَﻳُﻘِﻴْﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻳَﺨَﻒُ ﻣِﻨِّﻰ، ﻓَﻘَﺪْ ﻏَﻔَﺮْﺕُ ﻟِﻌَﺒْﺪِﻱْ ﻭَﺍَﺩْﺧَﻠْﺘُﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ
Robb kalian takjub kepada seorang penggembala kambing yang ada di atas bukit. (Karena) ia mengumandangkan adzan (panggilan) untuk shalat. Kemudian Allah Ta’ala berfirman: ”Lihatlah hamba-Ku ini. Ia adzan dan iqamah serta mendirikan shalat. Ia takut kepadaku. Karena itu sungguh Aku mengampuninya dan memasukkannya ke dalam Jannah.”

Hadits ini menjelaskan disyariatkannya adzan bagi orang yang shalat sendirian. Dengan makna inilah Al-Imam An-Nasa’i menerjemahkan hadits tersebut. Anjuran ini juga terdapat di dalam hadits lain yang berisi pula tentang iqamah. Oleh karena itu tidak sepantasnya kita meremehkan arti keduanya, adzan dan iqamah. Lihatlah apa yang diperoleh penggembala kambing ini berupa ampunan Allah dan Jannah-Nya ketika ia kumpulkan adzan, iqamah, shalat dan rasa takut kepada Allah. Adakah keutamaan yang lebih dari ampunan Allah dan Jannah-Nya?

Sumber:
Silsilah Ash-Shahihah Syaikh Al-Albani

###

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Beliau ditanya, “Apa hukum mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian?”

Maka beliau menjawab, “Mengumandangkan adzan dan iqomat bagi orang yang shalat sendirian adalah sunnah dan tidak wajib, hal ini disebabkan tidak ada di sisinya orang yang dia panggil dengan adzannya tersebut. Akan tetapi (hukum tersebut) karena melihat bahwasanya adzan merupakan bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, dan juga seruan terhadap dirinya menuju shalat dan kemenangan.
Demikian juga iqomat adalah sunnah. Dalil yang menunjukkan sunnahnya adzan (bagi orang yang shalat sendirian) ialah keterangan yang datang pada hadits Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu (dimana) beliau berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
يعجب ربك من راعي غنم على رأس الشظية للجبل يؤذن للصلاة، فيقول الله: انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة يخاف مني قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة
“Rabb kalian merasa bangga terhadap seorang penggembala kambing (yang berada) di sebuah puncak gunung lalu dia mengumandangkan adzan. Maka Allah berfirman, ‘Lihatlah kepada hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan menegakkan shalat karena merasa takut dari-Ku. Sungguh Aku telah mengampuni dosanya dan Aku memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.82 (12/161)

Admin Warisan Salaf

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiri hafizhahullah

Soal:
هل يجِب على الْمنْفرد الأَذان والإِقامة؟
Apakah bagi seorang munfarid (yang melakukan shalat sendirian) untuk mengumandangkan adzan dan iqomat?

Jawab:
إِذا كان يَسْمع أَذان البَّلد فلا يُؤذن، والإِقامة يُقيم إذا أَراد أَن يُصلي. لكن إِذا كان لا يَسْمع أَذان البَلد كَأَّن يَكون بَعيدًا أو مُسافِرًا أَذَّن أَقام، كما أَمَر النبي صلى الله عليه وسلم
Apabila dia telah mendengar adzan di suatu negeri (pemukiman), tidak wajib baginya untuk melakukan adzan. Namun disyariatkan baginya untuk melakukan iqomah apabila hendak shalat.
Akan tetapi jika dia tidak mendengar adzan di suatu pemukiman, seperti dikarenakan jaraknya yang jauh atau sedang safar, disyariatkan baginya untuk adzan dan iqomah. Sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Alih bahasa: Ustadz Abu Hatim al Jagiry

Sumber:
ar .alnahj .net/fatwa/132

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar