Cari Blog Ini

Jumat, 12 Desember 2014

Tentang WANITA MENAWARKAN DIRI KEPADA SEORANG PRIA UNTUK DINIKAHI

Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly hafizhahullah

Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita jika dia menjumpai pria yang istiqamah di atas manhaj Salafus Shalih, untuk menawarkan dirinya agar dinikahi, dan apa nasehat Anda?

Jawaban:

Hakekat mencari pria yang sekufu (sepadan) adalah tuntutan syari’at, karena kehidupan suami istri memiliki makna dan pengaruh yang besar. Jadi pilihan seorang wanita terhadap pria yang shalih, hal itu menunjukkan keshalihan wanita tersebut. Maka wanita tersebut jika memungkinkan biarlah walinya yang berbicara dengan pria yang dia inginkan untuk melamarnya, ini merupakan cara terbaik. Yaitu dengan menyampaikan kepada walinya. Kalau dia tidak mampu untuk membuka pembicaraan dengan walinya (karena malu misalnya) maka bisa melalui wanita yang lebih tua darinya, seperti ibu atau saudara perempuan dan yang lainnya. Dia sampaikan masalahnya dan keinginannya tersebut, agar dia tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pria yang baik. Jadi hal ini bukan merupakan kesalahan.

Adapun jika dia menawarkan dirinya dengan cara berbicara langsung atau melalui media-media yang dikenal di masa ini, atau dengan menampilkan foto dan saling bertukar foto serta berbicara banyak, maka ini bahayanya terhadap manusia sangat jelas. Yang jelas keinginan wanita tersebut bagus, hanya saja harus dengan cara yang mulia dan terhormat. Tidak boleh melalui berbagai media yang telah dikenal seperti internet dan telepon. Kalau ditakdirkan (ada kecocokan) dan sang pria tersebut berbicara dengan si wanita melalui telepon untuk mengungkapkan persetujuannya, maka cukup dengan satu kalimat saja, yaitu menerima tawarannya tersebut. Adapun berbicara panjang lebar, maka hal ini tidak boleh hingga wanita tersebut menjadi istrinya.

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

# forumsalafy .net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar