Anak kecil yang belum baligh maka dia tidak terkena kewajiban puasa sampai dia baligh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Pena diangkat (tidak terkena kewajiban syariat) pada 3 golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh) dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Abu Dawud no. 4403)
Apabila si anak telah baligh pada pertengahan hari maka wajib baginya berpuasa pada sisa waktu hari tersebut dan tidak wajib mengqadha dari waktu yang sebelumnya.
Akan tetapi boleh bagi orang tua memerintahkan anaknya untuk berpuasa sebagai bentuk latihan dalam rangka taat kepada Allah Ta’ala hingga mudah baginya untuk berpuasa ketika dia sudah baligh. Sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat yang melatih anak-anak mereka untuk berpuasa. Sampai dikisahkan tatkala anak-anaknya menangis karena lapar maka diberikanlah mainan yang terbuat dari bulu kepada anak-anak tersebut hingga lupa dari rasa laparnya. Dan kebanyakan orang tua pada masa sekarang mereka lalai dan tidak melatih anak-anaknya untuk berpuasa. Bahkan didapati sebagian mereka melarang anaknya untuk berpuasa dalam keadaan si anak sangat ingin berpuasa. Orang tua beralasan dengan pelarangan tersebut adalah karena sayang kepadanya (masih kecil). Justru bentuk kasih sayang yang sebenarnya adalah mendidik dan mengenalkan kepada mereka tentang kewajiban-kewajiban syariat seperti melatih untuk berpuasa. Kecuali apabila si anak tidak mampu berpuasa maka tidak mengapa bagi orang tua untuk melarangnya.
Penulis:
Ustadz Muhammad Rifqi
Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 31/VIII/XIII/1436 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar