Cari Blog Ini

Jumat, 26 Juni 2015

Tentang KEWAJIBAN BERPUASA BAGI ORANG GILA, ORANG YANG PINGSAN ATAU KEHILANGAN KESADARAN, DAN ORANG YANG PIKUN

Orang gila, yaitu orang yang hilang akal, maka dia tidak terkena kewajiban puasa sampai dia sadar dan tidak sah puasanya kalau ia berpuasa. Kalau dia terkadang sadar dan terkadang gila maka wajib puasa baginya ketika dalam keadaan sadar. Namun apabila pada pertengahan hari penyakit gilanya kambuh maka puasanya tetap sah, karena dari awal dia sudah berniat puasa dalam keadaan sadar. Sehingga tidak wajib baginya untuk mengqadha hari tersebut. Demikian pula sama hukumnya dengan orang yang pingsan pada pertengahan hari. Dan sebaliknya apabila orang yang gila telah sadar pada pertengahan hari maka wajib baginya berpuasa pada sisa waktu hari tersebut dan tidak wajib mengqadha hari tersebut.

Orang tua yang sudah pikun dan tidak mampu membedakan antara perkara yang baik dan buruk maka dia tidak terkena kewajiban puasa dan tidak perlu membayar fidyah karena dia termasuk orang yang tidak terkena beban syariat seperti anak kecil yang belum baligh. Apabila dia terkadang pikun dan terkadang mampu membedakan antara perkara yang baik dan buruk maka wajib puasa baginya ketika mampu membedakan antara perkara yang baik dan buruk.

(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 20/225-238)

Penulis:
Abu ‘Abdirrahman Muhammad Rifqi

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 31/VIII/XIII/1436 H

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله

Pertanyaan:
مريض أدرك بعض شهر رمضان ثم أصابه فقدان للوعي ولا يزال، هل يقضي عنه أبناؤه لو توفي؟ بارك الله فيكم
Seorang yang sedang sakit mendapati sebagian bulan Ramadhan lalu hilang kesadarannya dan tetap dalam kondisi demikian, apakah anak-anaknya harus membayarkan qadha puasanya seandainya ia meninggal? Semoga Allah memberkahi anda.

Jawaban:
بسم الله والحمد لله، ليس عليه القضاء إذا أصابه ما يذهِب عقله أو ما يسمى بالإغماء، فإنه إذا استرد وعيه لا قضاء عليه، فمثله مثل المجنون والمعتوه، لا قضاء عليه، إلا إذا كان الإغماء مدة يسيرة كاليوم أو اليومين أو الثلاثة على الأكثر فلا بأس بالقضاء احتياطاً، وأما إذا طالت المدة فهو كالمعتوه لا قضاء عليه، وإذا رد الله عقله يبتدئ العمل، ولا على أبنائه – لو مات – أن يقضوا عنه، نسأل الله العافية والسلامة
Bismillah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada kewajiban qadha baginya bila ia tertimpa sesuatu yang menghilangkan akal (kesadaran)nya atau yang disebut dengan pingsan. Karena bila hilang kesadarannya, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Kecuali bila ia pingsan dalam waktu yang relatif singkat seperti sehari, dua hari, atau paling banyaknya tiga hari, maka tidak mengapa melakukan qadha dalam rangka berhati-hati.
Adapun bila pingsan (tidak sadarkan diri) dalam waktu yang relatif panjang maka ia diberi hukum layaknya orang gila (kurang waras), tidak ada kewajiban qadha baginya. Apabila Allah telah mengembalikan akalnya, maka ia kembali memulai amalannya. Dan bagi anak-anaknya, tidak ada kewajiban untuk membayarkan qadha puasanya. Hanya kepada Allah kita memohon kesehatan dan keselamatan.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/464

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar