Cari Blog Ini

Jumat, 26 Juni 2015

Tentang WANITA MEMAKAI PENUTUP WAJAH

Soal:
Apa hukum memakai cadar bagi muslimah?

Jawab:
Cadar yang dimaksud adalah penutup wajah, selain jilbab yang dikenakan oleh seorang wanita. Jilbab berbeda dengan cadar. Seorang muslimah yang telah baligh diwajibkan memakai jilbab yang besar. Adapun cadar, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mewajibkannya bagi muslimah. Adapun sebagian yang lain menyatakan tidak wajib hukumnya, namun sunnah. Perbedaan pendapat ini cukup kuat. Namun, perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat ini berlaku pada seorang muslimah yang sudah baligh. Adapun bagi anak-anak, yakni yang belum baligh, maka sudah barang tentu tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengenakan cadar. (al-Ustadz Qomar Suaidi)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar