Cari Blog Ini

Jumat, 26 Juni 2015

Tentang KEWAJIBAN BERPUASA BAGI ORANG YANG LEMAH FISIKNYA SEPERTI ORANG YANG LANJUT USIA DAN ORANG YANG SAKIT MENAHUN

Orang yang lemah untuk melakukan puasa dalam jangka waktu panjang yang tidak bisa diharapkan lagi kekuatannya seperti lanjut usia, sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dalam waktu dekat seperti kanker, maka yang demikian ini tidak terkena kewajiban puasa dikarenakan ketidakmampuannya sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Allah tidaklah membebani satu jiwa kecuali dengan apa yang dia mampu.” (al-Baqarah: 286)
Akan tetapi wajib baginya untuk memberi makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 20/225-238)
Wallahu a’lam bish shawab.  

Penulis:
Abu ‘Abdirrahman Muhammad Rifqi

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 31/VIII/XIII/1436 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar