Cari Blog Ini

Jumat, 26 Juni 2015

Tentang ZAKAT HARTA PIUTANG

Soal:
Harta piutang (uang yang kita pinjamkan kepada orang lain) apakah wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab:
Piutang ada rinciannya menurut pendapat yang rajih :
1. Pada orang yang mampu melunasi dan amanah dalam melunasi utang, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishab dan telah melewati satu periode (haul).
2. Pada orang yang tidak mampu melunasi, atau mampu tetapi tidak amanah (menunda-nunda pembayarannya), tidak terkena zakat. Namun, jika suatu ketika terlunasi juga, wajib dikeluarkan zakatnya untuk tahun itu saja (saat terlunasi). (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar