Orang yang perlu untuk tidak berpuasa dikarenakan adanya keperluan darurat yang memerlukan kekuatan fisik seperti menolong seseorang yang akan tenggelam, terbakar, binasa dan lain sebagainya. Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan pertolongan kecuali dengan kekuatan fisik yang mengharuskan baginya untuk makan dan minum maka boleh baginya untuk tidak berpuasa bahkan wajib hukumnya untuk tidak berpuasa dalam kondisi demikian dikarenakan menolong seorang dari ancaman kebinasaan hukumnya adalah wajib sebagaimana dikatakan dalam kaidah, “Tidak akan sempurna kewajiban kecuali dengan suatu perkara maka suatu perkara itupun hukumnya wajib.”
Sehingga orang yang demikian wajib mengqadha dari hari yang ditinggalkannya tersebut.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 20/225-238)
Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis:
Abu ‘Abdirrahman Muhammad Rifqi
Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 31/VIII/XIII/1436 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar