Cari Blog Ini

Jumat, 26 Juni 2015

Tentang SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

Soal:
Bolehkah zakat fitrah dibagikan kepada selain fakir miskin? Misalnya, dibagikan kepada delapan ashnaf. Mengingat takmir masjid di tempat kami mendapatkan jatah zakat fitrah.

Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar zakat fitrah hanya khusus untuk fakir miskin. Takmir masjid tidak berhak mendapatkan, walaupun menurut pendapat yang mengatakan zakat fitrah untuk delapan golongan. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

###

Kepada Siapa Zakat Fithrah diberikan?
Asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah menjawab:
"Zakat Fithrah tidak diberikan kecuali kepada satu pihak saja, yaitu kaum FAQIR."
(Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/259)

Majmu'ah Manhajul Anbiya

###

Bolehkah memberikan Zakat Fithrah kepada pekerja non-muslim?
Asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah menjawab:
"TIDAK BOLEH memberikan zakat KECUALI kepada orang faqir dari kalangan muslimin saja."
(Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/258)

Majmu'ah Manhajul Anbiya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar