Cari Blog Ini

Jumat, 12 September 2014

Tentang MENDATANGI TEMPAT-TEMPAT YANG TERDAPAT DI DALAMNYA KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN

al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Pertanyaan: Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya?

Jawab:
Alhamdulillah.
Ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya:
1. Bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati kepada Allah.” (al-Hajj: 32)
2. Bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan barang siapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (al-Hajj: 30)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Islam sebagai suatu bentuk ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan serta dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertakwa untuk mengagumi dan mengunjunginya?
3. Bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan juga oleh Syaikhuna al-Wadi’i)
Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan sebagai tempat berkumpul, beribadah, ataupun selain ibadah, maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hlm. 300)
Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.
4. Bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan perkara yang mungkar.” (al-Furqan: 72)
Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman. Sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan, maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman dan bertakwa untuk mengunjungi tempat tersebut.
5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan satu bentuk keridhaan seseorang terhadapnya serta semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” (al-Qalam: 9)
Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum-musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata dalam Taisir al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini, “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.”
Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy-Syariah Online

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Jika saya pergi ke sebuah tempat yang di sana ada kegiatan mengambil gambar (foto atau video), apakah wajib bagi saya untuk meninggalkan tempat tersebut dan tidak duduk di sana?

Asy-Syaikh:

Jika engkau bisa mengingkari mereka dan mereka mau berhenti maka engkau boleh tetap di tempat tersebut. Adapun jika mereka tidak mau menerima, maka tinggalkanlah tempat tersebut!
Sekarang ini sangat disayangkan pengambilan gambar banyak dilakukan di acara resepsi pernikahan. Mereka melibatkan anak-anak dan masing-masing membawa kamera untuk mengambil gambar. Maka jadilah menghadiri acara resepsi pernikahan terdapat berbagai kemungkaran yang engkau tidak mampu menghilangkannya, sehingga engkau jangan menghadirinya!
Sampai para wanita pun mereka ada yang mengambil gambar, bencana ini sekarang menimpa semuanya.

###

Al-Imam Ibnul Qoyyim al-Jauziyah رحمه الله berkata:
نص الإمام أحمد على أن الرجل إذا شهد الجنازة فرأى فيها منكرا لا يقدر على إزالته أنه لا يرجع ونص على أنه إذا دعي إلى وليمة عرس فرأى فيها منكرا لا يقدر على إزالته أنه يرجع
فسألت شيخنا عن الفرق فقال: لأن الحق في الجنازة للميت فلا يترك حقه لما فعله الحي من المنكر والحق في الوليمة لصاحب البيت فإذا أتى فيها بالمنكر فقد أسقط حقه من الإجابة
NASH dari Imam Ahmad bahwa:
Seseorang jika menghadiri (pemakaman) jenazah lalu ia melihat kemungkaran di dalamnya yang ia tidak mampu menghilangkannya (meluruskannya), ia TIDAK KEMBALI (tidak meninggalkan acara tersebut).
NASH dari beliau (pula) bahwa apabila ia diundang ke walimah pernikahan kemudian ia melihat kemungkaran padanya yang ia tidak mampu menghilangkannya, bahwa ia KEMBALI (meninggalkan acara tersebut).
Maka aku bertanya kepada Syaikh kami (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) tentang perbedaan (antara kedua permasalahan tersebut), beliau pun menjawab:
SEBAB hak (yang dipenuhi) pada pemakaman jenazah adalah milik si mayyit sehingga tidak ditinggalkan haknya karena perbuatan orang yang hidup (penyelenggara pemakaman) dari kemungkaran.
Sedangkan hak (yang dipenuhi) pada acara walimah adalah untuk pemilik rumah maka jikalau ia mendatangkan kemungkaran dalam (pelaksanaan walimah itu) MAKA telah jatuh (gugur) haknya untuk dijawab/dipenuhi (undangannya).

Sumber: I'laamul Muwaqqi'in jilid 4 hal. 160

Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya Al-Maidaniy حفظه الله - [FBF 5]

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www .alfawaaid .net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar