Asy-Syaikh Al-Utsaimin rohimahullah berkata:
Yang aku nasehatkan kepada saudara saudaraku untuk MENINGGALKAN televisi secara mutlak, karena di zaman sekarang ini kejelekan tv lebih banyak daripada kebaikannya.
Asy-Syaikh Al-Utsaimin juga berkata:
Seorang yang BERAKAL tidak selayaknya menjadikan televisi di rumahnya, WALAUPUN cuma untuk melihat berita.
Karena kalau dia menjadikan televisi di rumahnya untuk mendengar berita, maka dia tidak akan mencukupkan diri dengan berita saja, mau tidak mau dia akan melihat berita dan yang BUKAN BERITA.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
Sebagian besar yang ada di televisi adalah musik-musik, dan hal-hal yang jelek, dan semua yang kejelekannya LEBIH BANYAK daripada kebaikannya, maka atas muslim harom untuk membelinya, menggunakannya, melihatnya, mendengarkannya, dan demikian pula alat perekam untuk musik.
Fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz rohimahullah:
Adapun televisi adalah media yang BERBAHAYA, dan madhorotnya besar, seperti sinema atau bahkan lebih berbahaya, dan aku mengetahui dari tulisan-tulisan yang ditulis tentang masalah televisi, dan dari perkataan orang yang mengetahui tentang masalah ini di negeri arab atau yang lainnya menunjukkan bahayanya televisi, dan banyaknya madhorot terhadap AQIDAH, dan AKHLAQ, dan kemaslahatan masyarakat.
Yang demikian itu karena di dalamnya dimuat film-film yang memuat AKHLAQ YANG JELEK, dan acara-acara yang merusak, gambar-gambar yang jelek, penampakan wanita yang hampir telanjang, ceramah-ceramah yang merusak, perkataan kufur, ajakan menyerupai orang kafir dan akhlaq mereka, ciri khas mereka, pengagungan tokoh tokoh dan pembesar pembesar mereka, dan mengecilkan akhlaq kaum muslimin dan budaya kaum muslimin, merendahkan ulama' kaum muslimin dan tokoh-tokoh kaum muslimin, dan dibuat film-film yang menjauhkan kaum muslimin dari tokoh-tokoh kaum muslimin, yang berkonsekwensi merendahkan mereka, dan memalingkan kaum muslimin dari perjalanan hidup mereka, dan dimuat juga cara-cara jelek di dalam membuat makar, penipuan, pencurian, perampokan, dan cerita-cerita makar, cerita-cerita yang membangkitkan permusuhan kepada manusia.
Sumber:
www .sahab .net/forums/?showtopic=90775
Alih bahasa:
Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
Berbagi ilmu agama
WA Al Istifadah
WALIS
Majmu'ah Al-Ukhuwah As-Salafiyyah
###
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Sebagian orang-orang yang baik memasukkan televisi ke dalam rumahnya dan dia mengatakan bahwa dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim, maka bagaimana bimbingan Anda?
Jawaban:
Meninggalkan televisi bukan sikap ghuluw atau ekstrim, tetapi merupakan sikap kehati-hatian untuk menjaga agama, keluarga, dan anak-anak. Jadi hal itu merupakan upaya menjauhkan dari sebab-sebab yang akan membahayakan. Karena keberadaan televisi akan mengakibatkan bahaya terhadap anak dan istri, bahkan juga terhadap kepala rumah tangga. Siapa yang merasa dirinya aman dari fitnah?! Jadi semakin jauh seseorang dari sebab-sebab fitnah, maka hal itu jelas lebih baik bagi keadaannya sekarang dan akibatnya di belakang hari. Dan meninggalkan televisi bukan termasuk sikap ekstrim, tetapi termasuk upaya preventif atau penjagaan dan pencegahan dari keburukan.
Sumber artikel:
Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, pertanyaan no. 211
###
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukumnya bagi orang yang menggunakan parabola di rumahnya hanya untuk mengetahui berita saja, atau untuk mendengar berita dari channel Al-Jazeera?
Jawaban:
Berita bisa diketahui tanpa parabola, bisa diketahui melalui surat kabar, bisa juga melalui siaran radio, atau melalui televisi Saudi (tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan siaran televisi yang lain) tanpa menggunakan parabola. Jadi bisa didapatkan tanpa parabola.
Parabola menimbulkan keburukan terhadap dirinya sendiri dan anak-anaknya maupun anggota keluarganya yang lain. Jadi kerusakannya lebih dominan dibandingkan maslahatnya, itupun jika terbukti ada maslahatnya. Kerusakannya jelas lebih dominan. Maka jangan menggunakan alat tersebut di rumahnya karena berbagai kerusakannya, baik yang sifatnya murni atau yang dominan. Dan perkaranya tidak sebatas itu, bahkan akan merusak anggota keluarga semuanya, baik yang tua maupun yang muda, kecuali yang dirahmati oleh Allah. Dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atasnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺭَﺍﻉٍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺴْﺌُﻮْﻝٌ ﻋَﻨْﻬُﻢْ
“Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi rumah tangganya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban tentang mereka.”
(HR. Al-Bukhary no. 2554 dan Muslim no. 1829)
Siapa yang akan memintainya pertanggung jawaban?! Allah Jalla wa Ala yang memintainya pertanggung jawaban pada hari kiamat nanti. Maka tidak boleh baginya untuk menggunakan parabola di rumahnya dengan alasan untuk mengetahui berita, karena berita bisa didapatkan melalui berbagai media yang tidak mengandung kerusakan.
Kemudian berita itu sendiri apa yang dimaukan?! Mayoritasnya dusta, dan manfaat apa yang akan dia dapatkan darinya. Hanya akan menghancurkan rumah tangganya, ini yang terjadi akibat berita-berita itu. Berita-berita itu kebanyakannya dusta dan menimbulkan keburukan dan dusta. Jangan sampai dia menghancurkan.rumah tangga dan keluarganya dengan dalih yang bathil ini. Demikian juga dengan channel Al-Jazeera, padanya terdapat keburukan yang banyak, suka mengadu domba, acaranya diisi oleh orang-orang yang ngawur dalam urusan agama dan masalah fikih, mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan ketika mengeluarkan fatwa.
Ini merupakan bahaya besar bagi masyarakat dengan menyaksikan siaran parabola dan channel Al-Jazeera. Keburukannya sangat parah sekarang ini. Semua pihak menilainya buruk dan tidak ada seorang pun yang memujinya.
Alih bahasa: Abu Almass
###
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apakah hukum menonton acara sinetron berseri yang disiarkan di televisi?
Jawab:
Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga waktunya dengan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya, karena dia bertanggung jawab dengan waktu yang dia habiskan, bagaimana dia habiskan waktu tersebut. Allah ta’ala berfirman,
ﺃَﻭَﻟَﻢْ ﻧُﻌَﻤِّﺮْﻛُﻢْ ﻣَﺎ ﻳَﺘَﺬَﻛَّﺮُ ﻓِﻴﻪِ
Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir. (Faatir: 37)
Dan di dalam hadits (riwayat At Tirmidzi), seseorang akan ditanya tentang kehidupannya dan waktu yang dia habiskan.
Menonton sinetron menghabiskan waktu, sehingga tidak sepantasnya seorang muslim menyibukkan diri menontonnya. Apabila di dalam sinetron tersebut terdapat perkara-perkara yang haram, maka menontonnya pun haram seperti wanita yang berhias dan bertabarruj (tidak berhijab, menampakkan kecantikannya di hadapan selain mahram), musik dan nyanyian, dan juga sinetron yang mengandung ajaran/pemikiran yang rusak, yang jauh dari tuntunan agama dan akhlak yang mulia. Begitu juga sinetron yang menampilkan perilaku yang tidak tahu malu dan merusak akhlak. Sinetron semacam ini tidak boleh ditonton.
(Diterjemahkan dari Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3 nomor 516)
###
Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, apa hukum menonton pertandingan sepakbola yang ditayangkan di televisi?
Jawaban:
Menurut pendapatku menonton permainan-permainan yang ditampilkan di televisi atau selainnya merupakan perkara yang menyia-nyiakan waktu. Seseorang yang berakal dan memiliki kepribadian yang kuat tidak akan menyia-nyiakan waktunya untuk perkara-perkara yang sama sekali tidak bermanfaat baginya, ini jika selamat dari keburukan lain. Kalau disertai dengan keburukan yang lain misalnya dengan adanya pengagungan terhadap pemain kafir di dalam hatinya, maka ini haram tanpa diragukan lagi. Karena tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan orang-orang kafir selama-lamanya betapapun kemajuan yang mereka capai, tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan mereka.
Atau pertandingan-pertandingan ini padanya nampak paha para pemuda yang menyebabkan fitnah. Karena pendapat yang rajih menurut saya adalah tidak boleh bagi para pemuda ketika bermain bola untuk menampakkan paha mereka, karena menimbulkan fitnah. Walaupun menurut pendapat yang menyatakan bahwa paha bukan aurat, saya tetap berpendapat bahwa seorang pemuda tidak boleh menampakkan pahanya selama-lamanya. Adapun jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa paha adalah aurat sebagaimana ini yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad, maka perkaranya jelas tidak boleh bagaimanapun keadaannya.
Maka yang saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku hendaklah mereka semangat untuk menjaga waktu mereka, karena sesungguhnya waktu lebih berharga dibandingkan harta. Bukankah kalian membaca firman Allah Ta’ala:
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ
“Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang diantara mereka, dia akan mengatakan: “Wahai Rabbku, kembalikanlah aku ke dunia agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)
Dia tidak mengatakan: “Kembalikanlah aku agar aku bisa bersenang-senang di dunia.” Tetapi dia mengatakan: “Agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” Yaitu sebagai ganti dari waktu yang hilang dengan sia-sia sebelum dia mati.
Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar