Cari Blog Ini

Jumat, 12 September 2014

Tentang TEPUK TANGAN

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullahu

Pertanyaan:
Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?

Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah subhanahu wata’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (Al-Anfal: 35)
Para ulama berkata: ﺍﻟْﻤُﻜَﺎﺀُ adalah siulan sedangkan ﺍﻟﺘَّﺼْﺪِﻳَﺔُ adalah tepuk tangan.
Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar), sebagaimana hal ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam banyak hadits.
Dan disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan Subhanallah) sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah sajalah yang memberi taufiq.

(Disebarkan dalam Fatawa beliau pada kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr yang beliau keluarkan dalam majalah bulanan Al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)

Sumber: Majalah Asy-Syariah Online

###

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Penanya: Apakah hukum tepuk tangan di acara atau pesta?

Asy-Syaikh:
Tepuk tangan di acara atau pesta bukan termasuk kebiasaan Salafus Shalih. Jika mereka kagum terhadap sesuatu mereka terkadang bertasbih atau terkadang bertakbir. Hanya saja mereka tidak bertakbir atau bertasbih secara berjamaah. Tetapi masing-masing bertakbir atau bertasbih sendiri-sendiri tanpa mengeraskan suara dan cukup didengar orang yang di dekatnya saja. Jadi yang utama adalah tidak melakukan hal ini yaitu tepuk tangan.
Hanya saja kita tidak bisa mengatakan bahwa hal itu haram, karena perkaranya telah tersebar di tengah-tengah kaum Muslimin di masa ini, dan manusia pun tidak menjadikannya sebagai ibadah. Oleh karena inilah maka tidak tepat berdalil untuk menyatakan pengaharaman bertepuk tangan ini dengan firman Allah Ta’ala tentang orang-orang musyrik:
ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺻَﻠَﺎﺗُﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣُﻜَﺎﺀً ﻭَﺗَﺼْﺪِﻳَﺔً .
“Dan tidaklah shalat mereka (orang-orang musyrik) di Baitullah kecuali bersiul-siul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)
Jadi orang-orang musyrik menjadikan tepuk tangan di Baitullah sebagai ibadah. Sedangkan orang-orang yang bertepuk tangan ketika mendengar atau melihat sesuatu yang menakjubkan, mereka tidak memaksudkan hal itu sebagai ibadah.
Kesimpulannya bahwa meninggalkan tepuk tangan lebih utama dan lebih baik, hanya saja hal itu tidak sampai pada tingkat haram.

Beliau rahimahullah juga pernah ditanya: Bagaimana pendapat Fadhilatus Syaikh tentang sebagian pengajar yang menolak tepuk tangan di dalam kelas yang dilakukan oleh murid-murid untuk memberi semangat teman-teman mereka, hal itu dengan alasan bahwa tepuk tangan bukan termasuk perbuatan kaum Muslimin dan tidak boleh dilakukan?

Jawaban:
Sesungguhnya pihak yang
menganggap bahwa hal ini tidak
boleh maka wajib atasnya untuk
menunjukkan dalil sebelum yang
lainnya, agar kita bisa mengetahui
hukumnya berdasarkan syariat. Jika
dia memiliki dalil yang memuaskan
maka sesungguhnya tidak boleh
membiarkan para murid untuk
melakukannya. Adapun pihak yang
menganggap bahwa hal itu tidak
mengapa dan di sana ada maslahat
dalam memberi semangat kepada
anak-anak dan menggugah mereka,
maka dia tidak boleh mengingkari
mereka.
Sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang kafir adalah menjadikan siulan dan tepuk sebagai pengganti shalat dan doa, dan mereka tidak melakukannya ketika kagum atau menganggap bagus sesuatu. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa seorang muslim jika dia bertepuk tangan ketika kagum atau menganggap bagus sesuatu dia dengan perbuatan tersebut telah.tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Allah Azza wa Jalla hanya berfirman:
ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺻَﻠَﺎﺗُﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣُﻜَﺎﺀً ﻭَﺗَﺼْﺪِﻳَﺔً .
“Dan tidaklah shalat mereka (orang-orang musyrik) di Baitullah kecuali bersiul-siul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)
Jadi muka’ maknanya adalah bersiul, sedangkan tashdiyah adalah tepuk tangan. Mereka menjadikan hal ini sebagai ibadah.

Sumber: sahab[dot]net

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Soal:
ما القول الصحيح في قضية التصفيق في المدارس؟
Bagaimanakah pendapat yang benar dalam permasalahan bertepuk tangan di sekolah?

Jawaban:
التصفيق في المدارس تشجيعاً للطلاب لا بأس به، لأنه ليس هناك دليل على التحريم ولا على الكراهة
Bertepuk tangan di sekolah untuk memberi semangat pada para pelajar, tidak mengapa. Karena di sana tidak ada dalil atas pengharamannya, dan yang memakruhkannya.

Penanya:
لكن من حيث التشبه بالكفار؟
Akan tetapi bagaimana dari sisi tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir?

Asy-Syaikh rahimahullah:
ليس هناك تشبه، كل المسلمين يفعلون هذا الآن، وقد ذكر الإمام مالك وابن حجر أيضاً نقله عنه في فتح الباري: إن الشيء إذا شاع وانتشر بين المسلمين والكفار فإنه يزول التشبه؛ لأن التشبه معناه أن تفعل ما يختص بالكفار، فإذا زالت الخصوصية لم يكن تشبه، أما من يفعله على سبيل اللهو، كالذين يصفقون عند الأناشيد، فهذا من اللهو الممنوع، وأما ما يفعلوه تعبداً كالصوفية ونحوهم، فهذا أشد وأشد، هذا بدعة منكرة، ويشبه صلاة المشركين عند البيت الحرام الذي قال الله عنه: ﴿وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً﴾ [الأنفال:35] لكن ليس معنى أن قولنا: إن التصفيق جائز لتشجيع الطلاب أننا نأمرهم أن يفعلوه، لا ما نأمرهم لكن لا ننهاهم
Tidak ada padanya bentuk tasyabbuh, karena kaum muslimin melakukan hal tersebut saat ini.
Dan telah disebutkan oleh Al Imam Malik, dan Ibnu Hajar juga menukilkan hal tersebut di dalam kitab Fathul Bari, bahwa sesuatu  jika menyebar dan tersebar luas di antara kaum muslimin dan kaum kuffar, maka hal tersebut menghilangkan bentuk tasyabbuh.
Karena tasyabbuh maknanya adalah melakukan perkara yang khusus dilakukan oleh orang kafir. Maka jika telah hilang kekhususan tersebut, dia bukan lagi (dinamakan) tasyabbuh.
Adapun yang melakukannya dalam rangka bermain-main, seperti bertepuk tangan ketika bernasyid, maka ini merupakan permainan yang terlarang.
Dan adapun yang melakukannya dalam rangka beribadah, seperti orang-orang Sufi atau yang semisalnya, maka ini lebih keras lagi (pelarangannya-pen.), ini bid’ah yang mungkar, dan menyerupai shalatnya orang-orang musyrikin di sekitar Masjidil Haram, yang Allah ta’ala berfirman tentangnya:
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)
Akan tetapi, bukanlah makna dari perkataan kami, bahwa bolehnya bertepuk tangan untuk memberi semangat bagi para pelajar, berarti kami memerintahkan untuk melakukannya.
Tidak, kami tidak memerintahkan mereka melakukan hal tersebut, tapi kami juga tidak melarangnya.

Diterjemahkan oleh Ummu Aiman Al-Bughisiyah hafizhahallah pada Ahad, 12 Al-Muharram 1437 H / 25 Oktober 2015

http://adminsalafiyat.blogspot.co.id/2015/10/hukum-bertepuk-tangan.html?m=1

Admin Salafiyat Indonesia (ASIA)

###

Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah

Penanya: Apakah hukum tepuk tangan untuk memberi semangat kepada anak-anak?

Asy-Syaikh:
Hal itu tidak mengapa, jika seorang anak prestasinya bagus dan bisa menjawab pertanyaan dengan baik, lalu engkau memberinya tepuk tangan, maka hal itu tidak mengapa. Karena tepuk tangan ini bukan merupakan ibadah, tetapi hanya bertujuan memberi semangat. Tepuk tangan yang dilarang adalah yang dijadikan sebagai ibadah. Yaitu sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺻَﻠَﺎﺗُﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣُﻜَﺎﺀً ﻭَﺗَﺼْﺪِﻳَﺔً
“Dan tidaklah shalat mereka (orang-orang musyrik) di Baitullah kecuali bersiul-siul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)
Yaitu bersiul-siul dan bertepuk tangan. Shalat atau ibadah yang mereka lakukan semacam ini. Ini yang terlarang.
Adapun jika ada seorang anak atau anak-anak bisa menjawab pertanyaan dengan benar dalam sebuah perlombaan, lalu engkau bertepuk tangan untuk memberi semangat mereka, maka hal itu tidak mengapa, tidak berdosa. Demikian juga jika engkau memberi mereka tanda bintang, atau tulisan “istimewa” atau “juara” atau “baarakallahu fiik” maka semua itu tidak mengapa.

Sumber: sahab[dot]net

Alih bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar