Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Salah satu syarat nikah adalab keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Sumber: Asy Syariah Edisi 039
Tidak ada komentar:
Posting Komentar