Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang MENERIMA MAKANAN DARI ACARA PERINGATAN KEMATIAN ATAU ACARA BIDAH LAINNYA

Tanya:
Bolehkah menerima/memakan makanan yang diberikan tetangga karena peringatan meninggal anggota keluarganya?

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Tidak boleh demi mengingkari kemungkaran peringatan kematian yang merupakan bid’ah.

Asy Syariah Edisi 095

###

Tanya:
Bismillah. Apa hukumnya makan makanan dari acara kematian misalnya acara 7 harian atau 40 harian, baik daging yang disembelih dan nasi atau kue?

Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah:
Acara 7 atau 40 (hari) dalam memperingati kematian adalah acara bid'ah. Adapun daging sembelihan, jika disembelih untuk si mayit atau selain Allah, maka sembelihan itu haram dimakan.
Namun jika sembelihan tetap diperuntukkan karena Allah namun untuk acara bid'ah, maka asal hukum sembelihan itu halal, demikian pula nasi dan kuenya, tanpa menghadiri acara tersebut. Wallohu A'lam.

Sumber:
www .thalabilmusyari .web .id/2013/06/hukum-memakan-makanan-dari-acara-bid .html

TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar