Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang MEMANDIKAN JENAZAH KECELAKAAN

Tanya:
Apabila kita memandikan jenazah yang luka karena kecelakaan  bagaimana cara memandikannya? Apakah perbannya dilepas atau dibiarkan saja? Baarokallohu fiikum.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah:
Bismillah. Perbannya dibuka dengan hati-hati agar tidak terkoyak. Mandikan seperti biasa. Bagian tubuh yg tidak luka dimandikan dengan digosok seperti lazimnya memandikan mayat. Adapun bagian yang luka, jika digosok akan membuatnya terkoyak (seperti halnya luka yang sudah membusuk), maka cukup dimandikan dengan cara diguyur air tanpa menggosoknya. Tetapi jika guyuran air juga akan berakibat mengoyaknya, maka bagian itu disucikan dengan ditayammumi. Wallahu alam.
(Tanya Jawab via WhatsApp)

Keterangan :
1. Cara mentayamumkan jenazah/mayit: Orang yang memandikannya menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan janazah/mayat.
2. Tayammum cukup satu kali untuk seluruh bagian yang tidak bisa diguyur air.
3. Lihat selengkapnya dalam buku Panduan Mudah Mengurus Jenazah hal (54-57), karya al-Ustadz Muhammad Sarbini.

Majmuah Manhajul Anbiya

###

Jika mayat yang organ tubuhnya hancur, apakah perlu dicuci/dimandikan?

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Cukup ditayammumkan.

Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar