Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang MAHAR HAFALAN AL QURAN

Bolehkah memberi mahar hafalan al-Qur’an sedangkan pengantin perempuan sudah hafal al-Qur’an?

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Mahar mengajarkan surat tertentu dari al-Qur’an, artinya harga pengajaran yang menguras pikiran, tenaga, dan waktu untuk mengajari sang istri sampai hafal surat itu menjadi nilai berharga yang bisa dijadikan mahar. Jadi, bukan sekadar membacakan al-Qur’an kepadanya dan itu dianggap mahar.
Membaca al-Qur’an adalah ibadah, tidak boleh mengambil harga atasnya. Berbeda halnya dengan mengajarkan al-Qur’an hingga bisa. Hal itu mempunyai nilai yang boleh dihargai dan dijadikan sebagi mahar. Jadi, kalau calon istri sudah hafal al-Qur’an, tidak butuh diajari lagi. Beri mahar yang lain.

Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar