Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang MENGUBUR JENAZAH DENGAN PETI

Bolehkah menguburkan jenazah tanpa menyentuh tanah? Jenazah yang dimasukkan peti kebanyakan dikuburkan tanpa dikeluarkan jenazahnya.

Ustadz Muhammad as Sarbini:
Penguburan dengan peti hukumnya makruh dan tasyabuh dengan orang kafir, kecuali dalam keadaan darurat.

Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar