Bolehkah menguburkan jenazah tanpa menyentuh tanah? Jenazah yang dimasukkan peti kebanyakan dikuburkan tanpa dikeluarkan jenazahnya.
Ustadz Muhammad as Sarbini:
Penguburan dengan peti hukumnya makruh dan tasyabuh dengan orang kafir, kecuali dalam keadaan darurat.
Asy Syariah Edisi 095
Tidak ada komentar:
Posting Komentar