Cari Blog Ini

Sabtu, 14 November 2015

FATWA-FATWA KONTEMPORER

Salat di masjid yang dibangun di atas kuburan: HARAM DAN SALATNYA TIDAK SAH. (Syaikh 'Utsaimin)

Mengajak anak yang belum berusia 7 tahun ke masjid: TIDAK MELAKUKANNYA LEBIH UTAMA, karena bisa mengganggu orang yang sedang salat. (Syaikh Bin Baz)

Masuk kamar mandi dengan membawa mushaf: TIDAK BOLEH, kecuali ketika darurat atau apabila khawatir mushafnya dicuri. (Syaikh Bin Baz)

Berkurban dengan lebih dari satu ekor hewan kurban: BERKURBAN DENGAN SATU EKOR HEWAN KURBAN LEBIH UTAMA. (Syaikh 'Utsaimin)

Menyingkat shallallahu alaihi wasallam dengan s.a.w: TIDAK BOLEH. (Syaikh Bin Baz)

Merayakan ulang tahun: TIDAK BOLEH, karena termasuk bidah dan juga menyerupai perbuatan orang-orang kafir. (Lajnah Daimah)

Suami istri bergandengan tangan di hadapan orang-orang untuk sekedar main-main dan bersenang-senang: TIDAK BOLEH. (Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali)

Wanita memakai sepatu hak tinggi: TIDAK BOLEH, karena bisa membahayakan penggunanya dan ada unsur menipu (pemakai tampak lebih tinggi) dan unsur menampakkan perhiasan. (Lajnah Daimah)

Wanita memakai bulu mata buatan: TIDAK BOLEH, karena termasuk perbuatan menyambung rambut yang diharamkan dan merubah ciptaan Allah. (Syaikh Ubaid al-Jabiri)

Wanita memotong rambutnya: BOLEH, selama tidak tasyabbuh dengan laki-laki, maupun wanita-wanita kuffar dan fasiqah. (Syaikh 'Utsaimin)

Wanita menyisir rambutnya dengan belah pinggir: TIDAK PANTAS, karena menyelisihi sunnah. (Syaikh 'Utsaimin)

USG wanita hamil untuk mengetahui jenis kelamin bayi: BOLEH, kecuali jika biayanya sangat besar, maka bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti kecuali sekedar perasaan gembira saja. (Syaikh 'Utsaimin)

Belajar di sekolah atau tempat kuliah yang campur baur antara laki-laki dan perempuan: TIDAK BOLEH, karena adanya bahaya yang besar dan sebab-sebab fitnah di dalam perkara tersebut. (Syaikh Bin Baz)

Mainan anak-anak berupa gambar, boneka, semacam patung (action figure) makhluk bernyawa: TIDAK BOLEH. (Syaikh Fauzan)

Rokok: HARAM, karena mengandung berbagai kerusakan yang banyak di dalamnya. (Syaikh Bin Baz)

Asuransi komersial: HARAM, karena memakan harta orang lain secara batil dan di dalamnya terdapat ketidakjelasan, penipuan, dan perjudian. (Lajnah Daimah)

Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan: TIDAK SESUAI DENGAN PRINSIP SYARI’AH, karena
mengandung unsur gharar, maisir dan riba. (Komisi Fatwa MUI se-Indonesia)

Jual beli sistem dropship: TIDAK BOLEH, karena menjual sesuatu yang belum diterima. (Ustadz Muhammad Afifuddin)

Kredit motor atau mobil melalui perusahaan pembiayaan (leasing): HARAM, karena akad jual belinya mengandung riba. (Ustadz Muhammad As-Sarbini)

Memboikot produk-produk dari negara tertentu: TIDAK BOLEH, kecuali jika ada perintah dari penguasa atau pemerintah yang sah. (Syaikh Fauzan)

Fotografi dengan obyek makhluk bernyawa:
HARAM, berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang larangan menggambar makhluk bernyawa. (Lajnah Daimah)
HARAM, kecuali dalam kondisi darurat seperti perkara keamanan, paspor, izin mengemudi, dan yang semisalnya. (Syaikh Fauzan)

Membuat video dengan obyek makhluk bernyawa: HARAM, berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang larangan menggambar makhluk bernyawa. (Lajnah Daimah)

Membeli, menyimpan, menonton, dan mendengarkan televisi: HARAM, karena kejelekannya lebih mendominasi dibanding kebaikannya. (Lajnah Daimah)

Menirukan suara binatang: TIDAK BOLEH, karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menyamakan manusia dengan binatang, kecuali ketika sedang mencela. (Syaikh 'Utsaimin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar